Ketidakabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penguasaan Atas Tanah Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp)

Ajo, Fransiska Litania Ea Tawa (2024) Ketidakabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penguasaan Atas Tanah Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Fransiska Litania Ea Tawa Ajo_205200177.pdf

Download (967kB)
[img] Text
Bab isi_Fransiska Litania Ea Tawa Ajo_205200177.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Fransiska Litania Ea Tawa Ajo_205200177.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img] Text
Lampiran_Fransiska Litania Ea Tawa Ajo_205200177.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Pokok Sengketa dalam penelitian ini adalah sebidang Tanah seluas 48 are. Penggugat (Jafar) melayangkan gugatan terhadap Tergugat (Haling) karena meyakini bahwa tanah yang telah diambil alih penguasaannya oleh Tergugat (Haling) merupakan tanah warisan dari almarhum ayahnya. Namun, di sisi lain, Tergugat (Haling) tidak terima atas gugatan tersebut karena menurutnya tanah itu sudah lama dibeli dari almarhumah Neni yang merupakan adik kandung dari Penggugat (Jafar). Hal ini dibuktikan dengan sebuah Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat tergugat bersama almarhumah Neni. Jual beli dalam Pasal 1457 KUHPerdata merupakan sebuah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Untuk menjaga keamanan perjanjian, para pihak biasanya membuat Surat Perjanjian Jual Beli. Syarat sahnya perjanjian dalam Jual Beli merupakan unsur yang sangat penting yang wajib terpenuhi, dan syarat ini tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, Itikad Baik juga merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Jual Beli. Dalam Pasal 531 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai Pembeli Beritikad Baik. Namun mengenai siapa yang dapat dikatakan sebagai Pembeli Beritikad Baik tidak dapat diterapkan secara langsung pada salah satu pihak hanya karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam Jual Beli yang dilakukan. Sehingga dikeluarkanlah SEMA No.4 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung mengenai Kriteria dari Pembeli Beritikad Baik dengan tujuan untuk memberi arahan mengenai siapa dan bagaimana seseorang dapat dikatakan sebagai Pembeli Beritikad Baik. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu Keabsahan dari Surat Perjanjian Jual Beli dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp dengan berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu penelitian ini juga difokuskan untuk meneliti apakah Tergugat Haling dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam Jual Beli yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan, buku, jurnal dan data-data terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena perjanjian ini tidak berdasarkan kesepakatan bersama yang artinya tidak memenuhi salah satu Syarat Sahnya Perjanjian. Selain itu, Tergugat Haling juga tidak dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik karena dia tidak memeriksa secara objektif mengenai Kepemilikan Tanah sebelum dan sesudah peristiwa Jual Beli tersebut terjadi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemenuhan akan syarat sahnya perjanjian merupakan unsur yang paling penting agar perjanjian tersebut dapat terus terlaksana. Selain itu, tidak semua pembeli dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik hanya karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam jual beli yang dilakukan. Pembeli diharapkan untuk memiliki keaktifan untuk memeriksa secara objektif mengenai objek yang akan diperjual belikan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, SH., SS., MH
Uncontrolled Keywords: Tanah, Keabsahan, Jual Beli, Perjanjian, Pembeli Beritikad Baik
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Oct 2024 06:16
Last Modified: 28 Oct 2024 06:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45081

Actions (login required)

View Item View Item