Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus PT. Pulomas Sentosa (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt/2023/PT.Bbl)

Tifanni, Tifanni (2024) Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus PT. Pulomas Sentosa (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt/2023/PT.Bbl). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Tifanni_205200130.pdf

Download (262kB)
[img] Text
Bab isi_Tifanni_205200130.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (809kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Tifanni_205200130.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (296kB)
[img] Text
Lampiran_Tifanni_205200130.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Setiap orang secara hukum memiliki hak dan juga kepentingan yang dapat dipertahankan dari siapa saja yang dapat merugikan atau melanggar hak dan kepentingan yang dimiliki. Timbulnya suatu kerugian atas hak tersebut dapat digugat secara perdata dan mewajibkan orang yang melanggar hak tersebut untuk memberikan ganti rugi atas kurang maksimalnya pemanfaatan atas hak atau suatu kepentingan tersebut. Unsur perbuatan melawan hukum tidak hanya berkaitan dengan adanya suatu tindakan yang aktif akan tetapi juga dalam bentuk pasif tidak berbuat sesuatu yang seharusnya ia lakukan. Dalam rumusan Pasal 1365 KUH Perdata pada awalnya hanya ditujukan untuk perbuatan-perbuatan yang dilakukan karena adanya kesalahan secara sengaja, sedangkan dalam Pasal 1366 KUH Perdata merumuskan suatu perbuatan yang dilakukan karena adanya kelalaian. Pasca putusan 31 Januari 1919, perluasan makna Pasal 1365 ini pada akhirnya mencakup Pasal 1366 yang mengatur perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Dalam gugatan yang diajukan oleh PT. Pulomas Sentosa berisikan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Gubernur Bangka Belitung mengenai pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa dimana pihak dari PT. Pulomas Sentosa tidak menerima adanya pemberian sanksi oleh Gubernur Bangka Belitung dengan alasan bahwa Gubernur Bangka Belitung tidak memiliki hak untuk mencabut izin berusaha dari PT. Pulomas Sentosa dan Gubernur Bangka Belitung telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka Belitung (PRIMKOPAL Lanal Babel) dan Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL). Terkait kasus PT. Pulomas Sentosa sebagai (penggugat) dan Gubernur Bangka Belitung (tergugat) dan PT. Anugerah Pasir Berkah (Turut Tergugat I). Bahwa Gubernur Bangka Belitung tidak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, dalam jawaban tergugat dijelaskan secara rinci alasan tergugat melakukan hal tersebut yakni karena adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Pulomas Sentosa yang menyebabkan kerugian terhadap banyak pihak, karena hal itu penulis mencoba menjabarkan apakah perbuatan yang dilakukan PT. Pulomas Sentosa termasuk kedalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., MH
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, Hak Dan Kewajiban, Kepentingan Hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2024 06:39
Last Modified: 30 Oct 2024 06:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45133

Actions (login required)

View Item View Item