Jaminan Fidusia Terkait Hak Kreditur Apabila Terjadi Cidera Janji (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021)

Pranoto, William Sudassi Akanittha (2024) Jaminan Fidusia Terkait Hak Kreditur Apabila Terjadi Cidera Janji (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_William Sudassi A.P_205200088.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_William Sudassi A.P_205200088.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_William Sudassi A.P_205200088.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_William Sudassi A.P_205200088.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Hukum merupakan sarana untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Peraturan hukum yang berlaku harus jelas dan dapat memberikan kepastian hukum. Landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang dibuat, harus selaras dengan UUD 1945. Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dilakukan uji materiilnya dengan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan salah satu Putusan Mahakamh Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Putusan tersebut merupakan penegasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai hak eksekutorial kreditur. Pemaknaan tersebut berdampak pada perubahan esensi dari Undang-undang Jaminan Fidusia dan mengurangi perlindungan hukum terhadap hak eksekutorial kreditur. Bagaimana kriteria jaminan fidusia yang dianggap kabur? Bagaimana penyelesaian eksekusi jaminan fidusia yang dianggap kabur? Penelitian disusun dengan metode penelitian normatif dengan spesifikasi deduktif, yaitu penelitian yang bergerak dari hal umum meuju ke hal yang khusus. Kesimpulan penelitian adalah pemaknaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum terhadap kreditur terkait dengan hak eksekutorial. Debitur jadi memiliki celah dan kesempatan untuk mengulur waktu dan menghindari kewajibannya. Putusan tersebut telah menyebabkan perubahan esensi dari Undang-undang Jaminan Fidusia. Penyelesaian permasalahan ketika cidera janji pasca Putusan MK diselesaikan melalui Putusan Pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. R. M. Gatot P. Soemartono, S.H., S.E., M.M., L.LM.
Uncontrolled Keywords: Fidusia, eksekutorial, kreditur
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Oct 2024 06:18
Last Modified: 30 Oct 2024 06:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45134

Actions (login required)

View Item View Item