Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Studi Kasus Putusan Nomor 225 PK/Pid.sus/2011 / oleh Ferdy Salim

SALIM, FERDY (2013) Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Studi Kasus Putusan Nomor 225 PK/Pid.sus/2011 / oleh Ferdy Salim. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : FERDY SALIM; NIM: 205069005 (B) Judul Skripsi : Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Studi Kasus Putusan Nomor 225 PK/Pid.sus/2011. (C)Halaman : vii + 77 + 2 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (E)Isi:Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan adalah pencemaran nama baik, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia Pencemaran nama baik dirumuskan dan diatur dalam Pasal 310 KUHP dan dapat ditemukan pula pengaturannya di dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Pencemaran nama baik kembali menyita publik setelah diadilinya Prita mulyasari karena menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) atas buruknya pelayanan rumah sakit OMNI International Hospital Tangerang. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat Prita Mulyasari dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE), ada dua Pasal yang mendakwa Prita pertama pasal 27 ayat (3) UU ITE dan yang kedua Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan selanya menilai bahwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI International Hospital Tangerang tidak bisa dilanjutkan sehingga secara hukum Prita Mulyasari bebas. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan selam Pengadilan negeri Tangerang dan memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan kembali kasus Prita Mulyasari. Dalam kaitannya dengn pencemaran nama baik Mahkamah Agung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli karena kasus Prita Mulyasari maupun kasus sejenis lainnya harus disikapi secara hati-hati karena ada perbenturan kepentingan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum secaa ansich. Undang-Undang Dasar 1945 bahkan secara tegas juga menjamin kebesan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat juga kritikan. Seseorang yang menyampaikan pendapat atau kritikan melalui surat pembaca tidak serta merta dapat diajukan ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik. Oleh karena itu para hakim yang menangani kasus pencemaran nama baik harus memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, seperti hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak konsumen dan informasi.(F)Daftar acuan : 20 (1981-2011) (G) Dosen Pembimbing : Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H. (H) Penulis : Ferdy Salim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 07:51
Last Modified: 18 Jul 2018 07:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4514

Actions (login required)

View Item View Item