Anugrah, Sonny Rizky (2024) Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
Halaman Depan_Sony Rizky Anugrah_207211023.pdf Download (414kB) |
![]() |
Text
Bab isi_Sony Rizky Anugrah_207211023.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka_Sony Rizky Anugrah_207211023.pdf Restricted to Repository staff only Download (16kB) |
![]() |
Text
Lampiran_Sony Rizky Anugrah_207211023.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Di era globalisasi sekarang, perkembangan yang juga sangat pesat di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang teknologi dan informasi. Era globalisasi merupakan salah satu tanda dari perkembangan teknologi yang juga melahirkan era perkembangan teknologi informasi. Selain kemudahan, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya modus tindak pidana baru yang menggunakan Teknologi dan Informasi sebagai modus atau yang bisa disebut dengan istilah cyber crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana di media sosial seperti penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam UU ITE ada beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mana delik ini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, menjadi pertanyaan apakah perkara pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan prinsip restorative justice pada tahap penyidikan, mengingat pasal ini meupakan delik aduan dan kepolisian memiliki kewenangan diskresi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik hukum. Pada prinsipnya. pendekatan ini menitikberatkan pada keterlibatan langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana. Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji penerapan prinsip Restorative Justice dalam perkara pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Mngacu latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia? 2). Bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan analisis peneliti, maka disimpulkan bahwa: Penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia dilakukan melalui pilihan instrument hukum yakni penyelesaian melalui sarana penal dan non penal. Penyelesaian tindak pidana melalui sarana non penal menitik beratkan pada pendekatan prinsip restorative justice dengan model mediasi penal. Prinsip ini digunakan dalam hukum pidana untuk mempertemukan antara pelaku tindak pidana dan korban dengan tujuan menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, penerapan restorative justice secara tidak langsung mendukung konsep hukum progresif dengan menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih luwes, berorientasi pada rekonsiliasi, dan memperhatikan konteks sosial serta dampak teknologi terhadap penegakan hukum. Selanjutnya, penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dilakukan dalam bentuk mediasi penal. Yang menjadi dasar pertimbangan penyidik menerapkan pendekatan ini yakni: a). delik ini merupakan delik aduan, sehingga korban dapat mencabut laporannya apabila di antara pihak-pihak telah terjadi perdamaian; b). Kepolisian RI diberikan kewenangan diskresi dalam UU, sehingga kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresinya dengan menerapkan keadilan restoratif; serta c). diaturnya keadilan restoratif di lingkungan Reskrim Polri melalui Perkappolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Tahapan penyidik dalam penerapan pendekatan Restorative Justice dalam bentuk mediasi penal di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, melupti: a). Pertama pihak penyidik menerima laporan terlebih dahulu; b). Setelah itu melakukan pemeriksaan saksi korban; c), Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya; dan d). Selanjutnya pihak penyidik mempertemukan kedua belah pihak (terlapor dan pelapor) untuk dilakukan mediasi penal.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn |
Uncontrolled Keywords: | Restorative Justice – Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik – Media Sosial – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah |
Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 19 Nov 2024 03:47 |
Last Modified: | 19 Nov 2024 03:47 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45173 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |