Ansori, Ahmad Jakariya (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jaringan Tower Sutet Pt. Pln Di Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
Halaman Depan_Ahmad Jakariya Ansori_217212049.pdf Download (456kB) |
![]() |
Text
Bab isi_Ahmad Jakariya Ansori_217212049.pdf Restricted to Repository staff only Download (633kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka_Ahmad Jakariya Ansori_217212049.pdf Restricted to Repository staff only Download (17kB) |
![]() |
Text
Lampiran_Ahmad Jakariya Ansori_217212049.pdf Restricted to Repository staff only Download (520kB) |
Abstract
Pelaksanaan ganti rugi tanah kepada masyarakat atas pembangunan jaringan sutet oleh PLN bernanung dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juni 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2021, dengan adanya aturan ini, maka hak masyarakat yang lahannya dilalui transmisi akan mendapatkan kompensasi, namun peraturan itu tidak membahas secara komprehensif terkait dengan dampak pembangunan kompensasi karena terlintasi tranmisi SUTT 500 kV atau SUTT 150 kV, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum, Tanggung jawab PLN atas nilai tanah masyarakat yang terlewati pembangunan jaringan sutet PT PLN dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) hanya bekerja mengikuti peraturan yang ada, PLN mengacu pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas SUTET dan SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik pasal 5 ayat (3) tentang tanah tempat untuk mendirikan tapak penyangga termasuk bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut harus dibebaskan dan diberikan ganti rugi. "Kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 sebagai pengganti, di mana tanah/bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan kompensasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Gunawan Djajaputra, S.H.,S.S.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | Tanah, PLN, SUTET |
Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 19 Nov 2024 05:43 |
Last Modified: | 19 Nov 2024 05:43 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45181 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |