Karakteristik Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Batam

Eling, Eling (2024) Karakteristik Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Batam. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Eling_217221046.pdf

Download (856kB)
[img] Text
Bab isi_Eling_217221046.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Eling_217221046.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Eling_217221046.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Suatu daerah yang memiliki hak otonom pastilah memiliki karakteristik khusus dalam hal pengaturan pemerintahan terhadap wilayahnya yang lebih dikenal dengan kewenangan. Kewenangan khusus suatu daerah membuat daerah tersebut menjadi unik dalam beberapa bidang terutama yang paling mencolok adalah bidang pertanahan. Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki karakter khusus dalam bidang pertanahan adalah Kota Batam. Kota Batam adalah salah satu kota yang terletak di dalam gugusan Kepulauan Riau, yang unik dan spesial dari Kota Batam adalah adanya BP Batam dahulu disebut Otorita Batam selaku lembaga non departemen yang ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 untuk mengelola Kota Batam termasuk mengelola tanah di Kota Batam dengan cara mengalokasikan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang ingin mendapatkan alokasi tanah wajib mengajukan permohonan kepada BP Batam, jika disetujui maka akan dilanjutkan dengan pembayaran UWT, setelah pihak ketiga melakukan pembayaran UWT, pihak BP Batam akan menerbitkan PL, SPPT, SKPT dan rekomendasi pendaftaran tanah guna dilanjutkan proses selanjutnya berupa pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Batam. Pendaftaran tanah di Kota Batam dapat dilakukan secara pertama kali yang disebut juga secara sporadik atau dengan cara sistematik melalui program PTSL. Pada sistem pendaftaran pertama kali atau sporadik setelah pihak ketiga menerima PL, SPPT dan SKPT serta rekomendasi dari BP Batam dapat langsung mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kota Batam guna proses persertipikatan. Pendaftaran tanah pada sistem sertipikat PTSL di Kota Batam berbeda dengan daerah-daerah di Indonesia pada umumnya. Pada sertipikat PTSL di Kota Batam sebelum melakukan proses pendaftaran, pihak Kantor Pertanahan akan mengajukan rekomendasi kolektif kepada BP Batam, tanpa surat rekomendasi tersebut sertipikat PTSL tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Pada dasarnya pendaftaran tersebut demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan bagi pengguna sertipikat, dan tercapainya tujuan hukum dalam pendaftaran tanah. Perjalanan proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tidak selalu berjalan mulus, gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki atas tanah yang telah terbit sertipikatnya sering ditemui. Disinilah peran kedua lembaga non departemen yaitu BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam sangat diharapkan untuk membantu membuktikan keabsahan produk hukum masing-masing lembaga tersebut guna menjamin kepastian hukum atas hak kepunyaan dari pihak ketiga.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., Sp.N., M.RE., M. Hum., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Kota Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, Sertipikat, Pertanahan
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 Nov 2024 08:40
Last Modified: 19 Nov 2024 08:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45193

Actions (login required)

View Item View Item