Implementasi Perma No.2 Tahun 2012 Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Anak di Bawah Umur (Putusan No. 78/Pid.S/2012/Pn.Cbn) /oleh Victory Hendrio

HENDRIO, VICTORY (2013) Implementasi Perma No.2 Tahun 2012 Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Anak di Bawah Umur (Putusan No. 78/Pid.S/2012/Pn.Cbn) /oleh Victory Hendrio. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Victory Hendrio.; NIM: 205070182 (B) Judul Skripsi: Implementasi Perma No.2 Tahun 2012 Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Anak di Bawah Umur (Putusan No. 78/Pid.S/2012/Pn.Cbn). (C) Halaman : vii + 96 + 4 daftar pustaka + lampiran; 2012 (D)Kata Kunci : Perma No 2 Tahun 2012, pencurian ringan, anak dibawah umur (E)Isi:Pada tanggal 23 Februari 2012, telah terjadi kasus pencurian 2 (dua) ekor burung parkit beserta sangkarnya yang ditaksir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di wilayah hukum Pengadilan Cibinong. Para pelaku dalam kasus ini masih berusia di bawah 18 tahun yaitu Ade Septian alias Debon berumur 15 tahun dan Ahmad Aziz alias Ozoz berumur 14 tahun yang kemudian para pelaku ditahan hingga akhirnya divonis dua bulan penjara dipotong masa tahanan. Pada tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Permasalahan bagaimanakah implementasi Perma No.2 Tahun 2012 terhadap tindak pidana pencurian ringan oleh anak di bawah Umur pada kasus Putusan No.78/Pid.S/2012/Pn.Cbn dan bagaimana kedudukan Perma No. 2 Tahun 2012 terhadap ketentuan penahanan dalam KUHAP? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus ini hakim belum menerapkan PERMA No. 2 Tahun 2012, meskipun dapat diterapkan PERMA tersebut, namun hakim hanya melihat sebagai dasar pertimbangan, Kedudukan Perma No. 2 tahun 2012 terhadap ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP, pada dasarnya adalah ketentuan penahanan yang diatur dalam Perma No. 2 tahun 2012 yang didasarkan pada ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP. Pasal 21 ayat (4) KUHAP membatasi bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan adanya penyesuaian nilai tindak pidana ringan, maka tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan yang nilai uang atau barangnya kurang dari Rp 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) digolongkan sebagai tindak pidana ringan, dan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Berarti sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Mahkamah Agung hendaknya mengeluarkan peraturan turunan dari PERMA No.2 Tahun 2012 untuk menangani kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh anak di bawah umur atau residivis sebagai dasar agar para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (F) Daftar acuan : 47 (1968-2012) (G) Dosen Pembimbing : Ibu Vientje Ratna Multiwijaya, S.H., M.H (H) Penulis : Victory Hendrio

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 04:31
Last Modified: 19 Jul 2018 04:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4544

Actions (login required)

View Item View Item