Kedudukan Hukum Anak Sumbang Hasil Hubungan Incest Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konsutitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 / oleh Bob Harun Hasibuan

HASIBUAN, BOB HARUN (2013) Kedudukan Hukum Anak Sumbang Hasil Hubungan Incest Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konsutitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 / oleh Bob Harun Hasibuan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: BOB HARUN HASIBUAN; NIM: 205070019 (B) Judul Skripsi : Kedudukan Hukum Anak Sumbang Hasil Hubungan Incest Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konsutitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (C)Halaman: viii + 74 + 3 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D) Kata Kunci: Anak Sumbang, Incest, Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 (E) Isi: Manusia merupakan makhluk sosial (zoon politicon) yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan sesama tentunya ada norma-norma yang hidup dalam masyarakat, namun terkadang norma-norma tersebut dilanggar seperti terjadinya peristiwa hubungan sedarah (incest) sebagaimana yang terjadi pada Michael, anak yang lahir dari hubungan incest dari orang tua David dan Mauren yang masih memiliki hubungan sedarah. Pada tanggal 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 sehingga timbul permasalahan bagaimana pengakuan terhadap anak sumbang hasil hubungan incest setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konsutitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang) pasca Putusan Mahkamah Konsutitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada kasus Michael tidak dapat boleh diakui. Hal ini diatur dalam Pasal 273 KUHPer dan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran dan Pasal 283 KUHPer yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 KUHPer mengenai anak penodaan darah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 hanya dapat diterapkan secara kasuistis (kasus per kasus) dengan melihat permasalahan status anak dan perkawinan kedua orang tuanya, dan seyogyanya harus ada upaya perlindungan hukum bagi anak korban hasil incest yang menjadi korban dari kesalahan kedua orangtuanya oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, harus ada upaya perlindungan hukum. (F) Daftar acuan : 32 (1974-2012) (G)Dosen Pembimbing Hj. Mulati, S.H., M.H. (H) Penulis : Bob Harun Hasibuan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 09:11
Last Modified: 19 Jul 2018 09:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4551

Actions (login required)

View Item View Item