Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Contoh Kasus Kekosongan Wakil Bupati Garut periode 2009-2014 )/ oleh Cendy Irawan

IRAWAN, CENDY (2013) Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Contoh Kasus Kekosongan Wakil Bupati Garut periode 2009-2014 )/ oleh Cendy Irawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Cendy Irawan (205070018) (B) Judul Skripsi: Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah DalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Contoh Kasus Kekosongan Wakil Bupati Garut periode 2009-2014 ) (C) Halaman: vii+ 80 + 5 + 2013 (D) Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, KekosonganJabatan, WakilKepala Daerah. (E) Isi : Mengingat bahwa jika dirunut dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia kedudukan Wakil Kepala Daerah selalu ada dalam Undang-Undang pemerintahan daerah serta Wakil Kepala Daerah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah yang berlandaskan asas desentralisasi guna mewujudkan masyarakat daerah yang maju dan sejahtera, namun pada kenyataannya hal ini kurang didukung dengan Undang-Undang pemerintahan daerah yang baik, karena dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai batas waktu kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sehingga terjadi kekosongan jabatan yang berkepanjangan hal ini terjadi di pemerintahan daerah kabupaten garut periode 2009-2014, fenomena ini seharusnya tidak terjadi oleh karena jika mengacu pada aturan yang ada Kepala Daerah harus mengisi kembali kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut, berdasarkan hal tersebut diatas menurut hemat penulis seyogyanya perlu ada pengaturan mengenai batas waktu maksimal kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Undang-Undang pemerintahan daerah di Indonesia, hal ini ditujukan untuk meminimalisirekse dari kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berkepanjangan, mengubah paradigma dalam masyarakat yang menganggap bahwa Wakil Kepala Daerah merupakan ?ban serep?, serta mendorong pejabat publik untuk turut serta menjalankan Undang-Undang yang berlaku guna mewujudkan tujuan dari konsep negara hukum Pancasila yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.(F)Acuan : 16 (1986 ? 2011) (G)Pembimbing: Tatang Ruchimat, S.H., M.H. (H)Penulis: CendyIrawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 19 Jul 2018 09:18
Last Modified: 19 Jul 2018 09:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4552

Actions (login required)

View Item View Item