Pelanggaran pasal 6 peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia Nomor M-HM-24.PK.01.01 Tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum atas terjadinya overstaying di rumah tahanan negara salemba Jakarta / oleh Benny Leopold Dumais

DUMAIS, BENNY LEOPOLD (2013) Pelanggaran pasal 6 peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia Nomor M-HM-24.PK.01.01 Tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum atas terjadinya overstaying di rumah tahanan negara salemba Jakarta / oleh Benny Leopold Dumais. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Benny Leopold Dumais (205060181) (B) Judul Skripsi: ?Pelanggaran Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum atas Terjadinya Overstaying di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta. (C) Halaman : vii + 90 + 28 + 2012. (D) Kata Kunci : Tahanan Overstaying. (E) Isi Abstrak Overstaying adalah bentuk yang menyatakan seseorang telah melebihi batas masa tinggal. Di Pemasyarakatan, Overstaying diartikan untuk menyatakan tentang kondisi yang dialami oleh tahanan yang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan dan tidak berubahnya status terpidana menjadi narapidana karena tidak ada petikan putusan dan surat eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana akibat bagi narapidana/tahanan atas tidak dilaksanakannya Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum atas Terjadinya Overstaying di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. bahwa akibat dari pelanggaran Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-24.pk.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum atas terjadinya overstaying di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta secara hukum dapat dikatakan bahwa (a) Para tahanan yang mengalami overstaying ini telah mengalami penahanan yang tidak sah (arbitrary detention), (b) Dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Adapun penahanan yang tidak sah juga berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas yang menjadi sumber dari segala pemasyarakatan praktik yang dialami UPT dari hari ke hari, seperti kualitas hidup yang buruk, pungutan liar, minimnya persediaan air, hingga pelecehan seksual. (F) Acuan : 28 (1963-2012) (G) Pembimbing Dr. Dian Adriawan, SH, MH.(H)Penulis : Benny Leopold Dumais

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 07:58
Last Modified: 20 Jul 2018 07:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4573

Actions (login required)

View Item View Item