Pengalihan Pembayaran Fee Sebagai Tindak Pidana Penipuan Pada Perkara Nomor 44/PID.B/2011/PN.BJB / oleh Bunga Tiara Dearesty

DEARESTY, BUNGA TIARA (2013) Pengalihan Pembayaran Fee Sebagai Tindak Pidana Penipuan Pada Perkara Nomor 44/PID.B/2011/PN.BJB / oleh Bunga Tiara Dearesty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Bunga Tiara Dearesty; NIM: 205080069 (B)Judul Skripsi: Pengalihan Pembayaran Fee Sebagai Tindak Pidana Penipuan Pada Perkara Nomor 44/PID.B/2011/PN.BJB (C)Halaman : vii + 69 + 3 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Pengalihan pembayaran fee, tindak pidana penipuan (E)Isi:Secara yuridis, suatu hubungan hukum yang dilakukan seseorang dengan orang lain yang semula sangat bersifat keperdataan (individual contract), seringkali dapat berkembang menjadi problem yang kompleks karena mengandung aspek yuridis lain seperti dimensi kepidanaan. Sebagaimana dalam putusan No. 44/Pid.B/2011/PN.Bjb, sebuah kasus yang diawali dari perkara perdata, namun dalam perkembangan selanjutnya menjadi perkara pidana karena adanya pengalihan fee yang seharusnya untuk membayar keperluan pengiriman batubara oleh Terdakwa Djono Sutanto sebagai penjual batubara kepada Suwanto Sutono selaku sebagai pembeli batubara. Sehingga timbul permasalahan apakah tidak terlaksananya tujuan pembayaran karena pengalihan fee dapat menjadi dasar tindak pidana penipuan? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang didasarkan atas pengalihan fee, namun apabila dicermati bahwa uang pembayaran batubara yang telah diterima oleh terdakwa sebagai penjual dari saksi Suwanto Sutono sebagai pembeli, menurut hukum adalah uang hak terdakwa dan seluruhnya menjadi milik dari terdakwa. Hanya saja dalam hal ini terdakwa mempunyai kewajiban untuk mengirim dan menyerahkan batubara kepada saksi Suwanto Sutono sebanyak 1.000 (seribu) metrik ton. Oleh karena terdakwa sebagai pemilik uang atau yang berhak atas uang itu, maka atas penggunaannya yang oleh terdakwa dipakai membayar fee lahan, fee debu, fee desa serta fee Kepala Desa, tidak dapat dikatakan sebagai penguasaan secara melawan hukum. Namun demikian, perbuatan terdakwa lebih tepat sebagai suatu wanprestasi atau cidera janji. Hendaknya hakim yang menangani perkara penipuan yang mengandung unsur wanprestasi lebih tepat jika diputus bebas dengan alasan bahwa salah satu/beberapa unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.(F)Daftar acuan : 42 (1959-2012) (G)Dosen Pembimbing : Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H. (H) Penulis : Bunga Tiara Dearesty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 08:54
Last Modified: 20 Jul 2018 08:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4590

Actions (login required)

View Item View Item