Pembuatan Akta Kuasa Menjual Oleh Notaris Dalam Jual Beli Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik atau Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 1615K/Pdt/2020)

Chandra, Yulius (2024) Pembuatan Akta Kuasa Menjual Oleh Notaris Dalam Jual Beli Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik atau Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 1615K/Pdt/2020). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Yulius Chandra_20722005.pdf

Download (951kB)
[img] Text
Bab isi_Yulius Chandra_20722005.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (746kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Yulius Chandra_20722005.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
Lampiran_Yulius Chandra_20722005.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Notaris/PPAT hendaknya berhati-hati dalam mengadakan kontrak perjanjian jual beli dengan memastikan pemeriiksaan secara mendalam terhadap kewenangan hukum bagi para pihak termasuk pembeli dan penjual, tak terkecuali dalam pembuatan akta kuasa menjual yang harus sepengetahuan pemilik atau pemegang hak atas tanah. Masalah yang dihadapi adalah bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta kuasa menjual dalam jualbeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang hak atas tanah dan bagaimana pembuatan akta kuasa menjual oleh notaris dalam jual beli tanah tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang hak atas tanah terkait Putusan Nomor 1615 K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta kuasa menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang hak atas tanah mengandung konsekuensi hukum yang serius, baik bagi pembuat akta kuasa maupun pihak pembeli, diantara akta kuasa menjual batal demi hukum, hal ini mengacu pada Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum jika dibuat oleh orang yang tidak berwenang, hal itu juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pembuatan akta kuasa menjual oleh notaris tanpa sepengetahuan pemilik tanah dalam Putusan MA Nomor 1615 K/PDT/2020 merupakan tindakan yang ilegal, di mana Akta Kuasa Menjual yang dibuat tanpa sepengetahuan pemilik dapat digunakan untuk melakukan penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pengalihan hak atas tanah secara tidak sah. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik antara lain menggunakan identitas palsu, dan pelaku melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan notaris dan menandatangani Akta Kuasa Menjual seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. Penting untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan memastikan semua prosesnya dilakukan dengan sah dan sesuai dengan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Akta Kuasa Menjual, Jual Beli Tanah, Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Feb 2025 02:19
Last Modified: 20 Feb 2025 02:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45969

Actions (login required)

View Item View Item