Perlindungan Hak Ahli Waris Akibat Pengalihan Piutang (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Kla)

Selvina, Iin (2024) Perlindungan Hak Ahli Waris Akibat Pengalihan Piutang (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Kla). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Iin Selvina_217222009.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Iin Selvina_217222009.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (35MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Iin Selvina_217222009.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Iin Selvina_217222009.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perbankan adalah suatu titik inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Dari segala fasilitas perbankan yang diberikan termasuk fasilitas kredit. Sebelum menyalurkan fasilitas kredit kepada calon debitur, bank akan melakukan tahap pengenalan nasabah. Dasar dari penyaluran fasilitas kredit ini adalah perjanjian kredit dan tentunya terdapat perjanjian jaminan. Cara untuk menghindari resiko wanprestasi dari debitur selain pelunasan adalah dengan dengan pengalihan piutang atas nama (cessie). Jadi, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terkait perlindungan hak ahli waris terhadap perbuatan melawan hukum dalam Cessie. Para kreditur mempunyai kewajiban untuk memberitahukan bahwa telah dilakukannya cessie terhadap pihak ketiga yaitu kreditur baru. Penelitian ini mengangkat kasus cessie yang dimana terdapat sertifikat hak milik dari ahli waris yang merupakan objek jaminan perjanjian kredit dialihkan secara cessie kepada pemerintah tanpa sepengetahuan debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat empiris. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perbankan telah keliru dalam melakukan pengalihan cessie tanpa pemberitahuan kepada debitur terlebih dahulu. Kemudian juga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kementerian keuangan yang menolak pengurusan cessie dari ahli waris tersebut. Perlindungan dari ahli waris terhadap perbuatan cessie adalah apabila debitur dalam hal ini telah meninggal dunia, maka perbankan tetap harus memberitahukannya kepada para ahli waris. Pemberitahuan ini merupakan perlindungan hak ahli waris dalam melunasi kewajibannya dan mendapatkan kembali objek jaminan tersebut. Terkait dengan kasus nomor putusan 2/Pdt.G/2020/PN.Kla, terdapat objek jaminan yang disengketakan akibat adanya pengalihan hak tagih antara perbankan dan kementerian keuangan. Terhadap cessie ini, debitur ingin mengurusinya namun permohonan tersebut ditolak karena adanya perbuatan melawan hukum yang terkait dengan pengalihan tersebut. Atas pertimbangan pemenuhan perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris, maka kementerian keuangan diputuskan oleh hakim telah terbukti melakukan perbuatan hukum dan petitum untuk ahli waris dikabulkan sebagian. Hal ini disebabkan sebagian petitumnya harus diselesaikan secara privasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Tjempaka, S.H., M.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Hak Ahli Waris, Perbankan, Pengalihan Piutang Atas Nama
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 25 Feb 2025 08:13
Last Modified: 25 Feb 2025 08:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45997

Actions (login required)

View Item View Item