Tanggung Jawab PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Terhadap Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja (Dalam Contoh Kasus : Kecelakaan Pekerja Kebersihan Di Jalan Tol Cawang) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan / oleh Melvin Suryakumala

SURYAKUMALA, MELVIN (2014) Tanggung Jawab PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Terhadap Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja (Dalam Contoh Kasus : Kecelakaan Pekerja Kebersihan Di Jalan Tol Cawang) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan / oleh Melvin Suryakumala. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jasa Marga adalah perusahaan penyelenggara jalan tol di Indonesia. Sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman di bidangnya, tentunya faktor keselamatan merupakan bagian yang sangat penting demi melindungi hak para pekerja. Adanya resiko tinggi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di jalan tol, menyebabkan pekerja seringkali mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai menyebabkan kematian, hal tersebut membuat Penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab PT Jasa Marga terhadap kecelakaan kerja (dalam contoh kasus : kecelakaan pekerja kebersihan di jalan tol) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang hukum ketenagakerjaan? Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu metode penelitian yang menunjuk pada suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip huku, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi. Data dan hasil penelitian didukung dengan dara wawancara menyatakan bahwa Jasa Marga sudah mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiliki program yang efektif untuk menjamin keselamatan para pekerjanya. Adanya data kecelakaan kerja menunjukan bahwa Jasa Marga menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Kesimpulan dari Penulis bahwa perlindungan hukum terhadap para pekerja di jasa marga menurut undang-undang ketenagakerjaan dinilai sudah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Peraturan kesehatan dan keselamatan yang diterapkan dalam perusahaan adalah sebagai langkah untuk mencegah kecelakaan, ditambah dengan penggantian tanpa batas terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka Jasa Marga telah menjamin keselamatan dan keamanan pekerjanya dengan baik. Saran Penulis, adanya pengawas dari Departemen Tenaga Kerja diharapkan untuk terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan, khususnya Jasa Marga. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3) juga harus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran dari pekerja tentang keselamatan kerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perburuhan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ganti Rugi, Tanggung Jawab
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 09:41
Last Modified: 20 Jul 2018 09:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4615

Actions (login required)

View Item View Item