Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus/ Tpk/2013/PN.Jkt.Pst)/ oleh Mitchel Xynder Angkola

ANGKOLA, MITCHEL XYNDER (2014) Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus/ Tpk/2013/PN.Jkt.Pst)/ oleh Mitchel Xynder Angkola. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang tergolong baru di Indonesia. Pada dasarnya tindak pidana pencucian bertujuan untuk mengaburkan uang yang diperoleh dari suatu tindak pidana, menjadi seolah-olah uang yang diperoleh dari cara yang tidak melawan hukum. Karena tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan adanya tindak pidana asal yang menjadi sumber asal uang atau harta tertentu, maka dapat berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara penegak hukum itu sendiri, seperti yang terjadi dalam kasus Ahmad Fathanah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Mengapa perbuatan terdakwa yang sudah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, juga perbuatan terdakwa itupun dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang? Bagaimanakah perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Penulis meneliti masalah tersebut dengan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menunjukan bahwa erbuatan terdakwa bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam hal ini Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kesatu, sekaligus juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan ketiga. Perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disebabkan karena yang menjadi tindak pidana asal atau predicate offense dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaiknya bagi aparatur penegak hukum Penulis menyarankan bagi lembaga peradilan berkenaan dengan masalah penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang perlu dilakukan sosialisasi yang lebih menyeluruh dan merata pada seluruh wilayah Indonesia dan seluruh badan penyelenggara negara maupun swasta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 20 Jul 2018 09:56
Last Modified: 20 Jul 2018 09:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4621

Actions (login required)

View Item View Item