Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Konsumen Produk Susu Formula Yang Mengandung Bakteri (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2975 K/Pdt/2009)/ oleh Sari Indrajani

INDRAJANI, SARI (2014) Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Konsumen Produk Susu Formula Yang Mengandung Bakteri (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2975 K/Pdt/2009)/ oleh Sari Indrajani. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini merupakan masalah hasil penelitian IPB pada tahun 2003-2006 tentang adanya merek-merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Hal tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat luas terutama orangtua yang memiliki anak balita, karena bakteri tersebut dapat menyebabkan peradangan pada usus bahkan kematian pada balita. Gugatan ke pengadilan oleh David Tobing dimenangkan hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan pihak Kemenkes, IPB dan BPOM harus mengumumkan merek-merek susu yang tercemar bakteri ke publik, namun demikian putusan tersebut tidak ditaati sehingga timbul permasalahan apakah konsumen dalam konteks susu formula yang mengandung bakteri telah memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUPK? Bagaimana upaya konsumen pengguna produk susu yang merasa dirugikan bisa menuntut atau tidak terhadap kerugian yang dirasa? dan Bagaimanakah upaya konsumen terhadap putusan MA No. 2975 K/PDT/2009 yang telah memperoleh keputusan tetap? Metode penelitian yaitu metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian bahwa konsumen dalam konteks susu formula yang mengandung bakteri hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Seseorang atau khalayak yang merasa dirugikan karena memakai atau mengkonsumsi produk susu formula berbakteri dapat menuntut dengan mengajukan gugatan pada pelaku usaha yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Pada kasus susu formula berbakteri upaya hukum dilakukan melalui pengadilan. Selanjutnya pihak yang merasa dirugikan atas sikap Kementerian Kesehatan, IPB dan BPOM dapat melakukan upaya hukum lanjutan, namun terkendala tidak adanya hukum acara tentang upaya hukum lanjutan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan tersebut karena hukum acara (HIR) hanya memberikan solusi penggugat bisa menggugat lagi tindakan pasif para tergugat yang tidak mau menjalankan putusan yaitu gugatan dalam wujud permintaan uang, namun penggugat David ML Tobing menegaskan bahwa dirinya tidak mau menerima ganti rugi berupa uang, karena uang bukan tujuan utama. Solusi yang dapat dilakukan adalah menggugat kembali dan menuntut ganti kerugian terhadap lembaga-lembaga yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Susu Formula, Bakteri, Putusan Mahkamah Agung.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 01:37
Last Modified: 23 Jul 2018 01:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4629

Actions (login required)

View Item View Item