Pengaturan Keterangan Saksi Korban Anak di Bawah Umur dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) / oleh Herlinda

HERLINDA, HERLINDA (2013) Pengaturan Keterangan Saksi Korban Anak di Bawah Umur dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) / oleh Herlinda. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Herlinda (NIM: 205090062). (B) Judul Skripsi: Pengaturan Keterangan Saksi Korban Anak di Bawah Umur dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).(C)Halaman: vii + 84 + 33 + 2013. (D)Kata Kunci: Anak, Keterangan Saksi, Hukum Pidana.(E)Isi: Anak merupakan individu yang rawan dalam suatu tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan pada anak, terutama kekerasan secara seksual. Hal utama yang perlu diperhatikan dalam kasus kekerasan seksual adalah sulitnya melakukan penuntutan terhadap pelaku, karena sangat jarang ada saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut, dengan kata lain saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri. Pasal 171 huruf a KUHAP menyatakan anak di bawah 15 tahun tidak berkompeten menjadi saksi, sehingga saksi yang kurang umurnya dari 15 tahun tidak boleh memberi keterangan di bawah sumpah. Pengaturan keterangan saksi korban anak di bawah umur dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari UU Pengadilan Anak dan UU SPPA, menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Metode yang akan digunakan adalah metode penelitian normatif dengan didukung oleh wawancara. Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan dari kedua UU tersebut, selain itu para narasumber juga sepaham dalam hal keterangan saksi anak tidak dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi yang sah di pengadilan. Keterangan dari seorang anak dapat digolongkan sebagai keterangan saksi, tetapi tidak sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah di pengadilan, namun hanya sebagai petunjuk atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.Walaupun demikian, keterangan dari seorang anak yang bertindak sebagai korban dan/atau saksi tersebut tetap perlu perhatian dan perlindungan. Pada UU Pengadilan Anak tidak diatur sama sekali mengenai anak sebagai korban dan/atau saksi, tetapi hanya berpusat kepada anak sebagai pelaku, sedangkan pada UU SPPA dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada anak, tidak hanya anak sebagai pelaku, tetapi juga anak sebagai korban dan/atau saksi. Untuk itu perlu dibuat perubahan atas usia anak yang berkompeten menjadi saksi di pengadilan, misalnya menjadi minimum 8 tahun. Acuan: 33 (1945-2013).(F)Pembimbing: Mety Rahmawati, S.H., M.H. (G)Penulis Herlinda

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 04:11
Last Modified: 23 Jul 2018 04:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4653

Actions (login required)

View Item View Item