Tumpang Tindih Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Sengketa Pemilukada Depok Tahun 2010 / oleh Sumadi Atmadja

ATMADJA, SUMADI (2014) Tumpang Tindih Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Sengketa Pemilukada Depok Tahun 2010 / oleh Sumadi Atmadja. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemilukada Kota Depok pada tahun 2010 pasangan Nur Mahmudi dan Mohammad Idris ditetapkan sebagai pemenang.Pihak yang kalah dalam Pemilukada itu melakukan gugatan terhadap KPU Kota Depok atas kemenangan Nur Mahmudi dan Mohammad Idris melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya kecurangan dalam Pemilukada tersebut. MK mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa kemenangan Pemilukada tersebut adalah sah. Kisruh Pemilukada ini terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusannya meminta agar Pemilukada Depok diulang. Mengapa terjadi tumpang tindih terhadap penyelesaian kasus sengketa Pemilukada Depok antara MA dan MK, dan bagaimana penyelesaian yang seharusnya di tempuh dalam penyelesaian sengketa Pemilukada Depok berkenaan dengan adanya tumpang tindih kewenangan antara MA dan MK?Penulis dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dan wawancara.Berdasarkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara MA dan MK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut maka sengketa hasil Pemilukada ditangani oleh MK. MA tidak berwenang dalam memutus sengketa Pemilukada Depok karena yang lebih berwenang adalah MK sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga putusan MK yang telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon itu sudah tidak bisa diganggu gugat dan agar tumpang tindih kewenangan seperti ini tidak terulang lagi maka segala perkara yang berhubungan dengan Pemilukada hanya diserahkan ke MK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tumpang tindih, Pemilukada
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 06:17
Last Modified: 23 Jul 2018 06:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4662

Actions (login required)

View Item View Item