Pertanggung jawaban pidana terhadap rumah sakit yang tidak memberikaan pertolongan pertama kepada pasien miskin yang mengakibatkan kematian (Contoh kasus meninggalnya daeng Lompo di RSUD Tarakan Jakarta Pusat) / oleh Jeane Wawoh

WAWOH, JEANE (2013) Pertanggung jawaban pidana terhadap rumah sakit yang tidak memberikaan pertolongan pertama kepada pasien miskin yang mengakibatkan kematian (Contoh kasus meninggalnya daeng Lompo di RSUD Tarakan Jakarta Pusat) / oleh Jeane Wawoh. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Jeane Wawoh (NIM : 205090162) (B) Judul Skripsi : Pertanggung jawaban pidana terhadap rumah sakit yang tidak memberikaan pertolongan pertama kepada pasien miskin yang mengakibatkan kematian (Contoh kasus meninggalnya daeng Lompo di RSUD Tarakan Jakarta Pusat).(C)Halaman: x+82+25+2013(D)Kata Kunci: Pemidanaan Rumah Sakit(E)Isi :Kegunaan dari Rumah Sakit adalah untuk merawat dan memberikaan pertolongan kepada setiap masyarakat yang membutuhkaan perawataan kesehataan baik dalam keadaan gawat darurat maupun hanya sekedar menjaga kesehataanya. Dilihat dari fungsi dan kegunaanya yang berhubungan langsung dengan masyarkat, maka Rumah sakit diharapkaan dapat mampu memeberikaan pelayanan yang optimal. Namun pada kenyataanya masih banyak terdapat Rumah sakit yang tidak memebrikaan pelayanan yang optimal dan baik kepada pasien. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Pidana yang dapat diberikan kepada Rumah Sakit Daerah Tarakan Jakarta Pusat yang tidak segera memberi pertolongan pertama kepada Daeng Lompo yang mengakibtakan kematian, penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada disertai juga dengan wawancara dengan para narasumber. Rumah Sakit yang tidak memberikaan pelayanan optimal kepada pasien hingga menyebabkan kematian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara Pidana berdasarkaan Pasal 46 UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 dan 85 Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pemberian sanksi sesuai dengan Pasal 190 ayat(1)dan (2) Undang-Undang no 36 tentang Kesehataan, Pasal 304 dan 531 KUHP dan pemberiaan sanksi diberikaan kepada pimpinan fasilitas dari Rumah Sakit.(F)(G) Acuan: 25 (1980+2010)(H)Pembimbing:IbuMettyRachmawati, S.H.,M.H.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 08:17
Last Modified: 23 Jul 2018 08:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4705

Actions (login required)

View Item View Item