Pertanggung jawaban Pidana Atas Tindakan Salah Tangkap Oleh Penyidik Yang Diikuti Tindakan Penganiayaan (Contoh Kasus: Riko Saputra) / oleh Eggi Kartika

KARTIKA, EGGI (2013) Pertanggung jawaban Pidana Atas Tindakan Salah Tangkap Oleh Penyidik Yang Diikuti Tindakan Penganiayaan (Contoh Kasus: Riko Saputra) / oleh Eggi Kartika. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Eggi Kartika(NIM : 205080076). (B) Judul Skripsi : Pertanggung jawaban Pidana Atas Tindakan Salah Tangkap Oleh Penyidik Yang Diikuti Tindakan Penganiayaan (ContohKasus: RikoSaputra).(C) Halaman: vi + 71 + 9 + 2013(D)Kata Kunci: Pertanggung jawaban Pidana, Penyidik,Hukum Pidana. (E) Isi : Pertanggung jawaban adalah perbuatan (hal) bertanggungj awab atau sesuatu yang dipertanggung jawabkan.Pertanggung jawaban pidana dapat diartikan sebagai diteruskannya celaan yang obyektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatan itu.Seringkali terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, terutama Penyidik terhadap Tersangka pada saat proses penyidikan berlangsung, oleh sebab itu dibentuklah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Kitab Hukum Acara Pidanajo. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kepolisian Republik Indonesia.Bagaimana pertanggung jawaban Penyidik atas tindakan penganiayaan terhadap Tersangka dalam proses penangkapan dan penahanan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif didukung data wawancara.Bentuk sanksi moral,sanksi administratif berupa Tour of Duty, Tour of Area, mengikuti pembinaan ulang profesi, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat adalah yang akan dipertanggung jawabkan oleh Penyidik yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia danKodeEtikProfesiKepolisianRepublik Indonesia. Sebaiknya pemeriksaan Tersangka oleh Penyidik, harus dapat menghormati hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan diperlukan Polisi yang benar-benar memiliki mental, moral, kepribadian yang baik dan mampu meningkatkan hukum secara positif.(F)Acuan:29(1945-2013).(G) Pembimbing:MetyRahmawati, S.H., M.H. (H)Penulis : EggiKartika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jul 2018 08:25
Last Modified: 23 Jul 2018 08:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4706

Actions (login required)

View Item View Item