Tanggung Jawab Asuransi Angkutan Laut Ditinjau Dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Konvensi Internasional The Hamburg Rules 1978 / oleh Kenny Pangalila

PANGALILA, KENNY (2013) Tanggung Jawab Asuransi Angkutan Laut Ditinjau Dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Konvensi Internasional The Hamburg Rules 1978 / oleh Kenny Pangalila. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Judul : Tanggung Jawab Asuransi Angkutan Laut Ditinjau Dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Konvensi Internasional The Hamburg Rules 1978 Dosen : Dr. Gunawan, SH.,MH., MM Nama : Kenny Pangalila NIM : 207111010 Kata Kunci : Kerugian Laut (Avary) Terbagi menjadi Dua yaitu kerugian Laut Umum dan Khusus Isi Abstrak : Kapal Laut merupakan transportasi yang sangat diminati dalam mendistribusikan barang antarnegara dan antardaerah lain. Proses pengangkutan melibatkan pihak-pihak yang menggunakan alat angkut kapal laut dan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam proses pengangkutan. Subyek hukum dalam angkutan kapal laut adalah pemilik kapal dan subjek hukum barang muatan adalah pemilik barang. Hubungan hukum yang terjalin antara pemilik kapal dan pemilik barang dilandasi dengan terjadinya perjanjian/kontrak angkutan. Sebagai pemilik kapal yang mengoperasikan kapalnya untuk mengangkut barang cargo dengan menarik sejumlah uang ongkos, sehingga menimbulkan tanggung jawab yang harus dipikulnya. Tanggung jawab pemilik kapal adalah memberi ganti rugi atas kerugian laut umum pada barang-barang yang dikorbankan sebagai upaya penyelamatan kapal dan barang muatan lainnya. Kapal dan tanggung jawab pemilik kapal diwajibkan diasuransikan diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Indonesia dan diatur dalam konvensi internasional dalam The Hague Rules 1924 dan perubahannya dalam The Hamburg Rules 1978 serta kerugian laut umum mengacu pada The York Antwerp 1974. Tanggung jawab pemilik kapal atas kerugian laut umum bersama barang-barang yang selamat atas kerugian laut umum dipikul secara bersama dengan perhitungan dari besarnya nilai barang dan dialihkan pada asuransi. Tanggung jawab atas kerugian laut yang dialihkan risikonya pada asuransi sebagai penerima risiko memberi jaminan pertanggungan atas kerugian laut yang dipilah menjadi kerugian laut umum dan khusus. Asuransi yang menjamin nilai kapal (marine hull insurance) berkolaborasi dengan asuransi tanggung jawab hukum pada pihak ketiga (protection and indemnity).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:25
Last Modified: 24 Jul 2018 04:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4768

Actions (login required)

View Item View Item