Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Terhadap Konsumen Yang Batal Berangkat / oleh Rendy Hendra Permana

PERMANA, RENDY HENDRA (2013) Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Terhadap Konsumen Yang Batal Berangkat / oleh Rendy Hendra Permana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama:Rendy Hendra Permana (NIM: 205080186) (B)Judul Skripsi:Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Terhadap Konsumen Yang Batal Berangkat (C)Halaman : viii+89+31+2013 (D)Kata kunci: Tanggung Jawab, Konsumen, Perjanjian, Tanggung Jawab Pelaku Usaha (E)Isi : Indonesia sebagai Negara dengan berpenduduk mayoritas umat Islam membuat banyaknya penduduk yang pergi berangkat haji ke Saudi Arabia. Pemerintah memberikan kebebasan bagi biro perjalanan untuk melakukan penyelenggaraan ibadah haji plus dengan syarat-syarat. Kegiatan ibadah haji setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, ini membuat pemerintah kewalahan dalam melakukan pembinaan penyelenggara ibadah haji. Hal ini membuat banyaknya bermunculan biro perjalanan haji yang tidak dibina dari kementrian agama. Banyaknya permintaan untuk berangkat haji membuat banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan curang. Dewasa ini sering terjadi pembatalan keberangkatan haji. Pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Konsumen batal diberangkatkan oleh biro perjalanan tetapi uang calon jemaah haji gagal berangkat tersebut tidak dikembalikan secara penuh. Permasalahan yang diangkat adalah tanggung jawab biro perjalanan haji terhadap konsumen yang batal berangkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung wawancara dengan direktorat jenderal haji dan umrah, YLKI, para praktisi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausul baku yang dicantumkan dalam perjanjian perjalanan haji batal demi hukum. Asas objektif dalam perjanjian perjalanan haji tidak terpenuhi sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Kesimpulannya adalah biro perjalanan haji harus mengganti kerugian secara penuh kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat dikarenakan perjanjian tersebut batal demi hukum. Penulis memberikan saran kepada biro perjalanan haji untuk bertindak jujur dalam melakukan usaha dan kepada konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan perjalanan haji. (F)Acuan: 31 (1980-2010)(G)Pembimbing:Prof., Dr. H. K. Martono, S.H., L.L.M.(H)Penulis:Rendy Hendra Permana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:27
Last Modified: 24 Jul 2018 04:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4769

Actions (login required)

View Item View Item