Tanggung Jawab Kontraktor Pembangunan Jalan Layang Antasari-Blok M atas Pelanggaran Terhadap Ketentuan AMDAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup / oleh Devi Christanty

CHRISTANTY, DEVI (2013) Tanggung Jawab Kontraktor Pembangunan Jalan Layang Antasari-Blok M atas Pelanggaran Terhadap Ketentuan AMDAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup / oleh Devi Christanty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama :Devi Christanty (205090012) (B) Judul Skripsi: Tanggung Jawab Kontraktor Pembangunan Jalan Layang Antasari-Blok M atas Pelanggaran Terhadap Ketentuan AMDAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (C)Halaman:viii + 88 + 12 + 2013 (D)Kata Kunci: pelanggaran, AMDAL, tanggung jawab (E)Isi: Analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Proyek pembangungan yang merubah bentang alam perlu memiliki dokumen AMDAL, seperti proyek jalan layang non tol Antasari-Blok M, sesuai dengan Pasal 22 UUPPLH. Selama pembangungan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap dokumen AMDAL. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah memberikan tugas kepada pemenang tender (kontraktor) untuk melaksanakan pembangunan kegiatan. Kontraktor di lapangan memiliki tanggung jawab terhadap sesuatu yang terjadi di lapangan, terutama jika terjadi pelanggaran. Permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab kontraktor pembangunan jalan layang Antasari-Blok M atas pelanggaran terhadap ketentuan AMDAL berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian yuridis normatif, hingga diperoleh hasil bahwa AMDAL bukan merupakan dokumen yang mengikat, kontraktor bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang dimiliki. Maka berdasarkan penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran dokumen AMDAL belum memiliki sanksi tegas karena disebabkan oleh peraturan yang belum jelas mengatur, terutama mengenai Peraturan Pemerintah yang belum terbit saat proyek kegiatan dan/atau usaha dilakukan. Oleh karena itu, bentuk tanggung jawab kontraktor diserahkan kepada kesepakatan dengan masyarakat, Pasal 80 Ayat (1) Butir g UUPPLH, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup, dan juga sanksi pidana yang mungkin dapat diberikan kepada kontraktor, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan dalam menegakkan hukum, hak, serta ketertiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.(F) Acuan : 30 (1986 - 2013) (G)Pembimbing :Bapak Dr. Gunawan Djajaputra, S.H, M.H, S.S. (H)Penulis:Devi Christanty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:30
Last Modified: 24 Jul 2018 04:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4771

Actions (login required)

View Item View Item