Tanggung Jawab Pidana Atas Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Penanganan Demonstrasi Dengan Izin di Pelabuhan Sape, Bima / oleh Stefanus Hassel Ogie Mamamoba

MAMAMOBA, STEFANUS HASSEL OGIE (2013) Tanggung Jawab Pidana Atas Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Penanganan Demonstrasi Dengan Izin di Pelabuhan Sape, Bima / oleh Stefanus Hassel Ogie Mamamoba. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Stefanus Hassel Ogie Mamamoba (NIM: 205090095)(B)Judul Skripsi: Tanggung Jawab Pidana Atas Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Penanganan Demonstrasi Dengan Izin di Pelabuhan Sape, Bima(C) Halaman: x+139+Lampiran.(D)Kata Kunci: Tanggung Jawab Pidana, Kekerasan Polisi terhadap demonstran.(E) Isi: (F)Warga Desa Kecamatan Lambu, Bima telah melakukan penolakan terhadap pemberian Izin Usaha Petambangan (IUP) yang diberikan oleh Bupati Bima H. Ferri Julkarnain, ST kepada PT. Sumber Mineral Nusantara melalui SK Nomor 188/45/357/004/2010. Warga ingin menyampaikan tuntutannya lansung kepada Bupati Bima, namun Bupati Bima kerap ingkar janji. Menanggapi hal itu, akhirnya warga Kecamatan Lambu melakukan demonstrasi secara damai di Pelabuhan Sape, Bima sebagai agar Bupati Bima segera mencabut SK IUP bagi PT. Sumber Mineral Nusantara. Namun sikap positif warga tidak di sambut baik oleh Aparat Kepolisian yang bertugas menjaga jalannya demonstrasi tersebut. Aparat Kepolisian Bima melakukan pembubaran secara paksa dengan melakukan penembakan membabi-buta ke arah massa pendemo dan melakukan pemukulan sehingga menimbulkan jatuhnya 85 korban luka berat dan 3 korban meninggal dunia dari pihak warga. Atas tindakannya tersebut, Kapolri Bima hanya memberikan sanksi disiplin atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif. Tuntutan apa yang dapat dikenakan kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran di Pelabuhan Sape, Bima? dan Adakah alasan pemaaf/ pembenar atas tindak kekerasan di dalam kasus tersebut? Data penelitian menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak Aparat Kepolisian Bima dengan adanya penggunaan peluru tajam diantara senapan yang dipergunakan untuk menembaki massa pendemo serta pemberian sanksi disiplin yang tidak sepadan dengan tindak kekerasan yang dilakukannya. Tindak kekerasan aparat kepolisian dalam kasus bima merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal 338, 340 dan 351 KUHP sehingga pelaku tindak kekerasan tersebut dapat dituntut secara pidana. Kemudian tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Bima dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 44, 48, 49 dan 50 KUHP yang menjadi alasan penghapus pidana. (G)Acuan: 29 (1979-2010).(H)Pembimbing: Sugandi Ishak, SH,MH. (I)Penulis: Stefanus Hassel Ogie Mamamoba.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 04:38
Last Modified: 24 Jul 2018 04:38
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4776

Actions (login required)

View Item View Item