Analisis Kasus Penggelapan Barang Bukti Oleh Jaksa Esther Tanak Pada Putusan Nomor 1147/Pid.B/2009/ Pn.Jkt.Ut Dilihat Dari Undang-Undang Korupsi./ oleh Alexander Seno

SENO, ALEXANDER (2012) Analisis Kasus Penggelapan Barang Bukti Oleh Jaksa Esther Tanak Pada Putusan Nomor 1147/Pid.B/2009/ Pn.Jkt.Ut Dilihat Dari Undang-Undang Korupsi./ oleh Alexander Seno. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tugas dan wewenang jaksa sudah selayaknya dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Namun, sangat disayangkan adanya oknum pejabat kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya telah menyimpang dari aturan-aturan yang ada. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus Putusan Nomor 1147/Pid.B/2009/PN.JKT.UT. Adapun permasalahannya adalah mengapa jaksa tidak menuntut terdakwa Esther Tanak dengan tuduhan tindak pidana korupsi padahal unsur-unsurnya telah terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan kepada Esther Tanak hanya menggunakan Undang-Undang Psikotropika, sehingga putusan hakim menjaratnya dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (4) jo Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (4) jo Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika sesuai dengan tuntutan Jaksa. Ada dua faktor tuntutan Jaksa yang tidak menuntut terdakwa Esther Tanak dengan tuduhan tindak pidana korupsi yaitu kurangnya kualitas dari SDM Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tidak dapat mengembangkan penuntutan kasus yang dihadapi dan kemungkinan hendak menutupi kebobrokan lembaga Kejaksaan atas keterlibatan salah satu anggotanya, karena terdakwa Esther Tanak merupakan salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perbuatan Esther Tanak sebenarnya termasuk tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada pasal penggelapan yaitu Pasal 415, Pasal 416 Pasal 417 KUHP, tindak pidana tersebut sesungguhnya merupakan kejahatan jabatan yang diadopsi atau telah ditarik dari KUHP menjadi delik tindak pidana korupsi oleh UUPTPK. Pasal yang dapat dituduhkan kepada Esther Tanak yaitu Pasal 3 UUPTPK dengan unsur-unsurnya yaitu unsur subjek delik, unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, unsur penyalahgunaan wewenang serta unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sudah terpenuhi. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Esther Tanak dalam membuat surat dakwaan atau penuntutan sudah seharusnya lebih cermat, lebih teliti, lebih profesional serta tidak gamang karena yang dihadapi adalah pihak internal Kejaksaan sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 07:41
Last Modified: 24 Jul 2018 07:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4818

Actions (login required)

View Item View Item