Analisis Peralihan Saham Secara Melanggar Hukum Pada PT.Komponen Fatuba Nusapersada (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 314 /Pdt.G /2010/PN.TNG.) / oleh Frengky

FRENGKY, FRENGKY (2012) Analisis Peralihan Saham Secara Melanggar Hukum Pada PT.Komponen Fatuba Nusapersada (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 314 /Pdt.G /2010/PN.TNG.) / oleh Frengky. Diploma thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam skripsi ini dibahas peralihan saham yang dilakukan Tergugat I secara melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1321 KUH Perdata mengenai perjanjian yang dilarang. Menurut RUPS pemindahan hak atas saham Penggugat kepada Tergugat adalah tidak benar dan belum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang pada awalnya Penggugat menghubungi serta memberitahukan kepada Tergugat I melalui telepon bahwa hak atas saham yang terdapat dalam perseroan seluruhnya akan dipindahkan kepada Tergugat I dan informasi tersebut oleh Tergugat 1 diberitahukan kepada para Pengurus Perseroan. Perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat sebagai Pemegang Saham berjumlah 682 (enam ratus delapan puluh dua) saham di dalam Perseroan dan tanpa sepengetahuan Penggugat dan istri secara sengaja dialihkan kepemilikannya oleh Tergugat I dengan cara melanggar hukum. Perubahan peralihan saham telah di Akta Notariskan oleh Tergugat I, Tergugat II, melalui Turut Tergugat sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 bahwa peralihan saham harus melalui akta perubahan saham (Pasal 56 ayat (1) sampai ayat (3)) dan mendapat persetujuan RUPS (Pasal 38 ayat (1)). Dalam hal ini memiliki milik orang lain secara melanggar hukum merupakan pelanggaran terhadap butir (4) Pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1365 KUH Perdata. Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tentang kebenaran surat pemindahan hak atas saham bukti TI-1 = TII-2 hanya berlandaskan kepada 1 (satu) alat bukti saja yakni bukti TI-7 dan telah mengesampingkan : (1) Pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak bukan dengan surat kuasa (Pasal 56 ayat (1)-ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas no.40 tahun 2007), (2) Pemindahan saham harus persetujuan RUPS (Undang-Undang Perseroan Terbatas no.40 tahun 2007 Pasal 38 ayat (1)), (3) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Anggaran PT. Komponen Fatuba Nusapersada dan (4) Bukti-bukti orang saksi dari pihak Penggugat yang menjadi fakta hukum persidangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Melanggar Hukum.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 24 Jul 2018 08:48
Last Modified: 24 Jul 2018 08:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4870

Actions (login required)

View Item View Item