Akibat hukum antara kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008(suatu studi perbandingan)

Adelia, Mareta and Hadiati, Mita (2010) Akibat hukum antara kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008(suatu studi perbandingan). Informasi Detail Skripsi. ISSN 205050055

[img]
Preview
Text
1.pdf - Published Version

Download (105kB) | Preview

Abstract

Akibat Hukum Antara Kesepakatan Perdamaian Dengan Akta Perdamaian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 (Suatu Studi Perbandingan) (C) Halaman : vii + 89 + 30 + 2005 (D) Kata kunci : Kesepakatan Perdamaian dan Akta Perdamaian (E) Isi : Ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan membuat masyarakat cenderung memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa atau sering disebut Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam bahasa asing sebagai salah satu sistem penyelesaian sengketa. Bentuk-bentuk ADR ada beberapa macam seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. ADR dipilih karena dianggap lebih efisien, efektif, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Bagaimana Perbandingan akibat hukum antara Akta Perdamaian dengan Kesepakatan Perdamaian. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, didukung dengan data wawancara dengan beberapa narasumber. Data hasil penelitian menyatakan bahwa Perdamaian dapat diartikan perjanjian antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya dan/menghindari sengketa, Akta Perdamaian berisi kesepakatan perdamaian yang dikuatkan oleh putusan Hakim tidak tunduk pada upaya hukum biasa atau pun luar biasa. Akibat Hukum Akta Perdamaian adalah adanya kekuatan eksekutorial karena sebuah Akta Perdamaian mempunyai kekuatan mengikat seperti sebuah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dapat dieksekusi secara langsung apabila pelaksanaan kesepakatan perdamaian menyimpang dari yang telah disepakati bersama. Kesepakatan perdamaian hanya dapat menjadi alat bukti di pengadilan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi/ingkar janji. Sebaiknya ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan mengenai dasar hukum pembuatan kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian yang meliputi jenis, bentuk, dan cara pembuatannya yang dibakukan sehingga terdapat keseragaman di tiap pengadilan (F) Daftar acuan : 30 (1993-2010) (G) Pembimbing : Mia Hadiati SH., MH. (H) Penulis : Adelia Mareta.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 May 2017 08:10
Last Modified: 04 May 2017 08:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/495

Actions (login required)

View Item View Item