Akibat hukum dari putusan Pengadilan di Tingkat Banding yang tidak memenuhi syarat formal terkait dengan hal kompetensi relatif (dalam perkara tindak pidana psikotropika oleh terdakwa Elly S. Winaraya

Jayanti PS, Shinta and Syamsoedin, Soetan Budhi S (2010) Akibat hukum dari putusan Pengadilan di Tingkat Banding yang tidak memenuhi syarat formal terkait dengan hal kompetensi relatif (dalam perkara tindak pidana psikotropika oleh terdakwa Elly S. Winaraya. Informasi Detail Skripsi. ISSN 205060079

[img]
Preview
Text
3.pdf - Published Version

Download (73kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Shinta Jayanty PS (NIM: 205060079). (B) Judul Skripsi : Akibat Hukum Dari Putusan Pengadilan di Tingkat Banding Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Terkait Dengan Hal Kompetensi Relatif (dalam perkara tindak pidana psikotropika oleh terdakwa Elly S. Winaraya). (C) Halaman: ix + 80 + Lampiran, 2010. (D) Kata kunci: Kompetensi Relatif, Syarat Formal. (E) Isi: Badan peradilan dan aparat hukum, diharapkan memiliki kedudukan yang sentral dan mempunyai peranan yang tepat dalam suatu negara karena dengan adanya institusi ini diharapkan dapat menjadi filter antara proses penyidikan, sampai proses pemeriksaan di persidangan guna mencari keadilan. Perkara tindak pidana yang dilimpahkan ke pengadilan harus memperhatikan syarat formal dan material dalam penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bagaimana akibat hukum dari Putusan Pengadilan di tingkat banding yang tidak memenuhi syarat formal terkait dengan hal kompetensi relatif (dalam perkara tindak pidana psikotropika oleh terdakwa Elly S. Winaraya). Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cakupan mengenai asas-asas hukum. Data penelitian memperlihatkan bahwa adanya ketidaksesuaian antara teori dan praktek dalam mengajukan tuntutan ke pengadilan terkait dengan kompetensi relatif pengadilan. Kesalahan dalam mengajukan tuntutan ke pengadilan terkait dalam hal kompetensi relatif dapat mengakibatkan tuntutan menjadi batal demi hukum. Sebaiknya JPU dalam melakukan tuntutan harus mempelajari duduk perkara dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan yang mendasar. (F) Acuan: 22 (1968-2007) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin SH.,MSi.,MH. (H) Penulis: Shinta Jayanty PS

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 May 2017 08:37
Last Modified: 04 May 2017 08:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/497

Actions (login required)

View Item View Item