Akibat hukum pailit terhadap pemilik apartemen palazzo

Justin, Jevier (2010) Akibat hukum pailit terhadap pemilik apartemen palazzo. Informasi Detail Skripsi. p. 168. ISSN 205050097

[img]
Preview
Text
6.pdf - Published Version

Download (77kB) | Preview

Abstract

Kata Kunci : Kepailitan, Hukum Perdata (E) Isi : Berkembangnya rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahan kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama diperkotaan, akan tetapi jika pembangunan tersebut tidak barengi dengan suatu persiapan dan management yang baik, maka akan menyebabkan proyek tersebut gagal. Hal tersebut terjadi kepada PT. PPS yang bertindak selaku developer untuk membangun Apartemen Palazzo yang berlokasi di jl. Benyamin Suaeb Blok A, Kelurahan Kebon Kososng, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pembangunan Apartemen Palazzo ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan, dimana PT. PPS lalai melaksanakan kewajibannya, yaitu membangun Apartemen Palazzo tepat waktu dan Apartemen juga harus memenuhi izin layak huni Gubernur DKI Jakarta, sehingga membuat para pemilik apartemen yang telah menandatangani PPJB mengajukan gugatan kepailitan. Para pemilik apartemen ternyata belum memiliki AJB, melainkan hanya PPJB, yang dalam hal ini menimbulkan masalah hukum, apakah putusan hakim nomor 73/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah sesuai ditinjau dari Pasal 2 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Apa akibat hukum pailit terhadap pemilik Aparteman Palazzo berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Penulis dalam melakukan penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder untuk dianalisa secara kualitatif, berdasarkan analisa bahwa putusan hakim hakim nomor 73/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. ternyata telah sesuai dan memenuhi persyaratan kepailitan menurut Pasal 2 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sedangkan akibat hukum bagi pemilik apartemen palazzo dengan adanya putusan pailit berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kedudukan para pemilik adalah sebagai kreditur konkuren. (F) Acuan: 23 (1984-2010) (G) Pembimbing: Sri Bakti Yunari, S.H., M. Hum (H) Penulis Jevier Justin

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 May 2017 01:02
Last Modified: 05 May 2017 01:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/500

Actions (login required)

View Item View Item