Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengubahan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Atas Penetapan Asal Usul Anak di Luar Nikah / oleh Firnando Satria Nugraha

NUGRAHA, FIRNANDO SATRIA (2012) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengubahan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Atas Penetapan Asal Usul Anak di Luar Nikah / oleh Firnando Satria Nugraha. Diploma thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Secara alamiah tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Dengan demikian setiap anak yang lahir sudah pasti mempunyai ibu dan ayah biologis, yang menyebabkan keberadaannya. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pasal 43 ayat (1) anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Timbul permasalahan bagaimana penetapan asal usul anak anak luar nikah di pengadilan setelah perubahan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan? dan bagaimana akibat hukum dari perubahan Pasal 43 ayat (1) UUP tersebut? Data hasil penelitian menyatakan penetapan asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Apabila tidak ada akta kelahiran, maka dapat dimintakan ketetapan hukum (isbat). Pengadilan memeriksa asal-usul anak berdasarkan alat-alat bukti yang sah, seperti saksi, tes DNA, pengakuan ayah (istilhaq), sumpah ibunya dan/atau alat bukti lainnya. Apabila tidak terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa ayah dari anak tersebut, maka pengadilan menetapkan bahwa anak tersebut adalah anak ibunya saja. Akibat hukum perubahan Pasal 43 Ayat (1) UUP yaitu anak mendapat perlindungan secara hukum dari ayahnya, meskipun perkawinan orangtuanya dipersoalkan/tidak jelas, setiap ayah dapat dituntut tanggung jawab atas anaknya meskipun anaknya lahir di luar perkawinan dan anak yang lahir dalam keadaan suci kelahiran anak merupakan akibat perbuatan dosa orang tuanya, maka yang berdosa (bersalah) adalah orang tuanya dan sanksi hukuman hanya dapat diberikan kepada orang yang bersalah. Pemerintah perlu menetapkan aturan tentang proses atau mekanisme penetapan asal usul anak luar nikah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pasal 43 ayat (1), penetapan asal usul anak, di luar nikah.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:35
Last Modified: 25 Jul 2018 09:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5156

Actions (login required)

View Item View Item