Analisis Putusan Nomor: 583/Pid.B/2010/Pn. Jkt.Sel. Yang Membebaskan Terdakwa Alterina Hofan Dari Segala Tuntutan Hukum / oleh Novilia Saputra

SAPUTRA, NOVILIA (2012) Analisis Putusan Nomor: 583/Pid.B/2010/Pn. Jkt.Sel. Yang Membebaskan Terdakwa Alterina Hofan Dari Segala Tuntutan Hukum / oleh Novilia Saputra. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Bermula dari pernikahan antara Alterina Hofan dan Jane Deviyanti yang tidak direstui, karena orang tua Jane mengenal sosok Alterina sebagai seorang perempuan. Alterina melakukan perbaikan/koreksi identitas dirinya lantaran secara psikologis merasa lebih nyaman sebagai seorang laki-laki, dengan penyempurnaan fisik melalui operasi payudara. Tindakan Alterina itu kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan (2) jo Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik dan yang karena pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Alterina Hofan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging). Permasalahannya adalah Apakah putusan hakim yang melepaskan Terdakwa Alterina Hofan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penilitian normatif. Data hasil penelitian menunjukkan tidak ada unsur-unsur delik yang didakwakan terbukti dilakukan oleh Alterina. Apabila unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti, maka putusan pengadilan adalah bebas dari tuntutan hukum. Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, ?Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.? Jadi putusan No.583/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel. yang memutus Alterina Hofan lepas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Alterina Hofan seharusnya diputus bebas (vrijspraak), dengan mengacu pada ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, ?Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:49
Last Modified: 25 Jul 2018 09:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5162

Actions (login required)

View Item View Item