Akibat hukum penjaminan hak guna bangunan yang sudah habis jangka waktunya pada Bank CIMB Niaga / oleh Angelina

ANGELINA, ANGELINA (2009) Akibat hukum penjaminan hak guna bangunan yang sudah habis jangka waktunya pada Bank CIMB Niaga / oleh Angelina. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Angelina (205050032) (B) Judul Skripsi : Akibat Hukum Penjaminan Hak Guna Bangunan Yang Telah Lewat Waktu Pada Bank CIMB Niaga. (C) Halaman: viii + 86 + Lampiran (D) Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Jaminan (E) Isi: Dalam melakukan kredit maka bank akan menyesuaikan dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. Dalam pemberian kredit memiliki resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat salah satunya yaitu dengan pemberian jaminan yang memadai yang tujuannya untuk mengurangi resiko dalam pemberian kredit sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pemberian kredit harus disertai dengan jaminan. Jaminan yang lazim diberikan oleh debitur adalah tanah. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperpanjang kembali dengan waktu paling lama 20 tahun sehingga dalam skripsi ini muncul permasalahan bagaimanakah akibat hukum hak guna bangunan yang telah lewat waktu sebagai objek jaminan kredit. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dan dengan data tambahan melalui data wawancara. Data hasil penelitian berupa sejarah perkembangan bank CIMB Niaga dan proses pemberian jaminan kredit pada bank CIMB Niaga. Melalui penelitian ini dapat dianalisis bahwa pengikatan dengan objek Hak Guna Bangunan sebagai jaminan kredit harus didahului dengan adanya kesepakatan para pihak dengan membuat akta perjanjian yang diikuti dengan pemberian hak tanggungan yang dibuat di hadapan PPAT sesuai dengan wilayah dari pada objek jaminan tersebut.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah objek jaminan kredit apabila debitur kredit macet dan/atau tidak mampu membayar akan berakibat kepada eksekusi yang dijalankan oleh kreditur dinyatakan non eksekutorial dikarenakan eksekusi yang dijalankan hak guna bangunan tanah yang disengketakan telah berakhir tetapi pejabat yang berwenang tidak mengambil sikap atau bisa juga karena ditolak perpanjangannya maka tanah akan menjadi tanah negara serta tidak diperpanjangnya waktu baik itu karena alasan perpanjangan belum keluar atau bisa ditolak diperpanjang. (F) Acuan: 16 (1960-2008) (G) Pembimbing: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (H) Penulis: Angelina

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 02:45
Last Modified: 26 Jul 2018 02:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5183

Actions (login required)

View Item View Item