Analisis mengenai perbuatan pencurian dengan kekerasan (studi kasus putusan Nomor 640/Pid.B/2007/PN.Tng)/ oleh Junita Lusiana Klau

KLAU, JUNITA LUSIANA (2009) Analisis mengenai perbuatan pencurian dengan kekerasan (studi kasus putusan Nomor 640/Pid.B/2007/PN.Tng)/ oleh Junita Lusiana Klau. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Junita Lusiana Klau; NIM: 205030186 (B) Judul Skripsi : ANALISIS MENGENAI PERBUATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 640/PID.B/2007/PN.TNG). (C) Halaman : vii + 86 + lampiran; 2009 (D) Kata Kunci : Pencurian dengan kekerasan (E) Isi : Dewasa ini terdapat kecenderungan pelaku kejahatan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan perbuatan yang dilakukan tidak hanya satu tetapi dapat lebih dari satu tindak pidana, misalnya para pelaku kejahatan melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian pada orang lain. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, selain harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, juga harus memenuhi salah satu unsur yang ditentukan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dalam hal ini pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih tersebut adalah dua orang atau lebih tersebut semua harus bertindak sebagai pelaku atau turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP). Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa telah tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat di hukum, yang terjadi untuk memudahkan dan untuk menyiapkan perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Nova Hasan bersama-sama dengan Deni Kurnia dengan menggunakan alat yaitu sebilah pisau yang ditusukkan ke korban secara berkali-kali. Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan tersebut maka dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi dengan masa penahanan. Dalam hal ini, pelaku tidak dikenakan dasar pemberat karena di dalam Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 365 ayat (4) sudah ada ancaman pidana mati sehingga tidak perlu lagi dasar pemberat pidana bagi pelaku karena ancaman pidana mati adalah ancaman pidana yang terberat. Sebaiknya Majelis Hakim mempertimbangkan keberadaan terdakwa sebagai pembuat pembantu dalam penjatuhan hukuman. Jika majelis Hakim salah memberikan putusan dan terdakwa sudah dieksekusi, maka kesalahan tersebut akan merusak nama baik bagi penegak hukum. (F) Daftar acuan : 16 (1955-2009) (G) Dosen Pembimbing : Mety Rahmawati, S.H., M.H. (H) Penulis : Junita Lusiana Klau

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 04:14
Last Modified: 26 Jul 2018 04:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5249

Actions (login required)

View Item View Item