Analisis Putusan Nomor:26/Pid.B.An/2011/Pn.Mbln Mengenai Pertanggung Jawaban Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dengan Sesama Anak / oleh Onesiforus Putra Daely

DAELY, ONESIFORUS PUTRA (2012) Analisis Putusan Nomor:26/Pid.B.An/2011/Pn.Mbln Mengenai Pertanggung Jawaban Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dengan Sesama Anak / oleh Onesiforus Putra Daely. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Masa sekarang tindak pidana percabulan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa pada anak, namun sekarang terjadi percabulan anak yang dilakukan juga oleh anak, seperti tindak pidana percabulan dalam Putusan Nomor 26/PID.B.AN/2011/PN.MBLN dengan terdakwa Bayu Dwi Sugiantoro Bin Supat Sugiantoro yang melakukan percabulan kepada 5 orang anak perempuan dibawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam perbuatan cabul terhadap sesama anak dalam putusan tersebut? Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan primair dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa semua bagian inti delik tentang percabulan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti atau terdapat dalam diri terdakwa, dimana bagian inti delik Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Terdakwa mencabuli Elsa Novi Adelia Lase Bin dal Lase, Reni Mulyanti alias Neneng binti Mulyadi Ayu Wulandari binti Sumarjoko, Siwi dan Yuni. Maka menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut unsur dakwaan primair terpenuhi secara hukum. Berdasarkan analisis penulis, perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan sejenis dimana pelaku mencabuli para korbannya yang merupakan satu tindak pidana yaitu percabulan dan ini tidak memenuhi unsur pasal 65 KUHP dimana concursus realis bisa diterapkan. Sehingga ada kekeliruan dari jaksa dalam mendakwa menggunakan pasal 65 KUHP ini ada kesalahan dari jaksa dalam mendakwa Pasal 65 KUHP yang sebenarnya pasal tersebut tidak dapat digunakan namun tetap dapat dasar pemberat pidana pengulangan dan menyetubuhi anak dibawah umur, segi pertanggungjawaban dimana pelaku atau terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban karena sudah memenuhi unsure pertanggungjawaban dan teori kesalahan. Saran penulis, pemerintah harus memperhatikan pengawasan perlindungan terhadap anak agar anak tidak menjadi korban percabulan dan pelaku percabulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Percabulan Sesama Anak
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 07:56
Last Modified: 26 Jul 2018 07:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5344

Actions (login required)

View Item View Item