Analisis kasus pembatalan merek sinarlaut abadi ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (studi kasus putusan peninjauan kembali Nomor 081 PK/Pdt.Sus/2009)

Jirga, Pama (2010) Analisis kasus pembatalan merek sinarlaut abadi ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (studi kasus putusan peninjauan kembali Nomor 081 PK/Pdt.Sus/2009). Informasi Detail Skripsi/Thesis. p. 105. ISSN 205060011

[img]
Preview
Text
7.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Pama Jirga (NIM: 205060011) (B) Judul Skripsi : Analisis Kasus Pembatalan Merek Sinarlaut Abadi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 081PK/Pdt.Sus/2009) (C) Halaman : viii + 105 + lampiran. 2010 (D) Kata Kunci : Pembatalan Merek, Itikad tidak baik, Hukum Merek. (E) Isi : Merek merupakan salah satu hak milik industri yang penting dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Pada tahun 2008 terjadi kasus gugatan pembatalan merek yang diajukan PT. Sinar Laut Abadi terhadap merek terdaftar SINARLAUT ABADI. Pada Putusan Nomor: 59/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST menyatakan merek SINARLAUT ABADI merupakan nama badan hukum PT. Sinar Laut Abadi karena ada itikad tidak baik pada pendaftaran oleh Wartono Fachrudin Kunardi, sehingga diputuskan pembatalan merek bagi merek SINARLAUT ABADI. Permasalahannya adalah apakah nama badan hukum Sinar Laut Abadi yang tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar dalam daftar umum merek dapat membatalkan merek SINARLAUT ABADI yang telah terdaftar berkaitan dengan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, didukung dengan melakukan wawancara kepada Ditjen HKI, kuasa hukum Tergugat yaitu T. Triyanto, serta praktisi hukum di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dimana ketentuan ini memberi kesempatan kepada pemilik merek yang tidak terdaftar untuk mengajukan pembatalan merek. Kesimpulannya adalah pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan pembatalan merek dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4, 5, atau 6, setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI. Penulis memberikan saran sebaiknya Ditjen HKI lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan substantif dalam pendaftaran merek. (F) Acuan : 15 (1993-2007) (G) Pembimbing : Sri Bakti Yunari, S.H., M.H. (H) Penulis : Pama Jirga

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 May 2017 01:29
Last Modified: 08 May 2017 01:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/541

Actions (login required)

View Item View Item