Hak beracara bagi seorang advokat yang masih mempunyai izin tetapi diluar organisasi berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat / oleh Teuku Haznan AR. Rachman

RACHMAN, TEUKU HAZNAN (2012) Hak beracara bagi seorang advokat yang masih mempunyai izin tetapi diluar organisasi berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat / oleh Teuku Haznan AR. Rachman. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana setiap tindakan atau perbuatan harus berdasarkan hukum.Setiap orang yang memiliki masalah hokum dan berlanjut kemuka persidangan, memiliki hak untuk membela diri dan didampingi oleh penasehat hukum yang biasa disebut sebagai advokat atau penasihat hukum. Indonesia sendiri telah memiliki Undang ? undang No 18 Tahun 2003 TentangAdvokat( UUAdvokat ). Akan tetapi timbul permasalahan mengenai wadah organisasi tunggal di Indonesia antara Peradi dan KAI, yangberimbas pada keanggotaan advokat dalam praktek dan kepastian hukum bagi pencari keadilan ( Justitiabelen ). Dimana para advokat yang tergabung di luar organisasi Peradi yang ditentukan oleh UU Advokat tidak dapat beracara di pengadilan walaupun mereka mempunyai izin untuk praktek di pengadilan ? Dalam penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung dengan dilakukannya wawancara dengan Hasanuddin Nasution, S.H sebagai Sekeretaris Jenderal Peradi dan Cholidin Nasir, S.H sebagai Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Peradi vs KAI. Dari hasil penelitian organisasi advokat di Indonesia yang sah saat ini adalah Peradi, karena didirikan sesuai dengan perintah UU Advokat. Mengenai advokat yang memiki izin dari KAI tetapi tidak boleh beracara di pengadilan, untuk sementara diberikan kebebasan dalam waktu 2 tahun oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkanPutusan MK No: 79/PUU-VIII/2010 hal. 204. Tentang pengangkatan calon advokat dari manapun organisasinya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dengan syarat setelah itu organisasi selain Peradi tidak boleh melaksanakan 8 kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat. Artinya solusi agar advokat diluar Peradi dapat berpraktek di pengadilan hanya setelah 2 tahun maka KAI harus bergabung dengan Peradi dalam suatu musyawarah nasional, apabila ternyata dalam musyawarah tersebut tidak dapat diselesaikan maka menurut penulis harus diselesaikan melalui perkara gugatan di pengadilan dengan tidak diizinkan lagi KAI mengangkat anggota baru sebagai advokat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak Beracara, Advokat, Organisasi, UU No.18 Tahun 2003.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:11
Last Modified: 27 Jul 2018 03:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5661

Actions (login required)

View Item View Item