Kekuatan pembuktian jual beli tanah atas dasar kwitansi dan sertifikat (studi kasus antara Nyonya Yulita dengan Christian) / oleh Petrus Susanto

SUSANTO, PETRUS (2009) Kekuatan pembuktian jual beli tanah atas dasar kwitansi dan sertifikat (studi kasus antara Nyonya Yulita dengan Christian) / oleh Petrus Susanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Petrus Susanto (B) Judul Skripsi : Kekuatan Pembuktian Jual Beli Tanah Atas Dasar Kwitansi Dan Sertifikat (Studi Kasus Antara Nyonya Yulita Dengan Christian) (C) Kata Kunci : Akta, Kwitansi, PPAT, Otentik, Sertifikat Tanah, Jual Beli. (D) Isi : Tanah dan bangunan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dan dapat diperoleh melalui jual beli. Pada kasus yang terjadi, jual beli tanah yang dilakukan oleh Nyonya Yulita dan Christian dengan Sutarya, telah terjadi persengketaan oleh karena adanya penjualan berulang dari pihak Sutarya. Dalam jual beli tersebut telah terjadi pemindahan hak atas tanah kepada Nyonya Yulita yang lebih dulu melakukan jual beli dengan Sutarya. Kemudian Sutarya menjual kembali tanah tersebut kepada Christian sehingga terjadi persengketaan diantara para pihak yang masing-masing merasa memiliki tanah tersebut. Penulis mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimanakah akibat hukumnya apabila transaksi yang berkaitan dengan tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT? Artinya apakah transaksi tersebut dianggap tidak sah, atau dapat dibatalkan, atau batal karena hukum? dan mengapa sertifikat tanah dapat dikalahkan oleh kwitansi pembelian berdasarkan Putusan No.3525 K/Pdt/1989? Penulis meneliti bahwa metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan studi kasus. Teori yang digunakan adalah teori pembuktian khususnya sertifikat, yaitu menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, juga digunakan teori perjanjian. Kesimpulannya adalah bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. Sesuai hukum tanah maka transaksi tersebut dianggap batal demi hukum berdasar ketentuan bahwa pemegang sertifikat atas tanah yang telah didaftarkan dianggap sebagai pemilik yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan menurut teori hukum tanah seharusnya pemegang sertifikat tidak dapat dikalahkan oleh pemegang kwitansi walaupun kenyataannya dalam kasus ini Nyonya Yulita sebagai pemegang sertifikat dapat dikalahkan berdasarkan Putusan Mahakamah Agung Reg.No. 3525 K/Pdt/1989, karena sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang paling sempurna.. Namun dalam permasalahan ini terjadi adanya faktor di luar hukum, yaitu dikarenakan hakim sebagai penegak hukum tidak bertindak cermat dalam memutus perkara yang berkaitan dengan alat bukti sertifikat dan kwitansi. (E) Daftar Acuan : 26 (1945-2006) (F) Pembimbing : Endang Pandamdari, S.H., M.H. (G) Penulis : Petrus Susanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:21
Last Modified: 26 Jul 2018 08:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5675

Actions (login required)

View Item View Item