Penertiban pedagang kaki lima oleh satuan polisi pamong praja berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (studi kasus penertiban pedagang kaki lima di daerah Salemba, Jakarta Pusat) / oleh Zaky Binangun Septa

SEPTA, ZAKY BINANGUN (2009) Penertiban pedagang kaki lima oleh satuan polisi pamong praja berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (studi kasus penertiban pedagang kaki lima di daerah Salemba, Jakarta Pusat) / oleh Zaky Binangun Septa. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Zaky Binangun Septa (NIM: 205040144) (B) Judul Skripsi : Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Wilayah DKI Jakarta Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (C) Halaman : x + 84 + 26 + 2009 (D) Kata Kunci : Ketertiban Umum, PKL, Perda. (E) Isi : Seiringnya perkembangan zaman pertumbuhan pendudukpun semakin banyak. Hal tersebut mengakibatkan semakin banyak masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk menertibkannya maka dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana lapangan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diatur mengenai prosedur penertiban PKL. Dalam prosedur ini Satpol PP yang bertugas sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah 8 tahun 2007 tentang ketertiban Umum pada awalnya hanya memberikan himbauan kepada PKL untuk menertibkan keberadaannya. Bila telah melakukan tahap pertama, Satpol PP mewakili pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan PKL, untuk memudahkan Satpol PP dalam menertibkan maka dilakukan pendekatan kepada PKL melalui tokoh masyarakat setempat, hal ini disebut kerohiman. Bila sudah mencapai kata sepakat, Satpol PP mengajukan permohonan kepada walikota setempat agar mengeluarkan 3 tahap surat perintah untuk mengabsahkan penertiban tersebut. Setelah semua prosuder tersebut dilakukan maka dilaksanakanlah penertiban. Hal ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan Satpol PP terhadap para PKL. Tetapi setelah dilakukan penertiban tetap saja PKL masih banyak kita temui. Berdasarkan uraian diatas , maka timbul pertanyaan bagaimana penertiban PKL oleh Satpol PP menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum? Bagaimana pertanggungjawaban Satpol PP dalam menertibkan PKL secara kekerasan menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum? Peneliti meneliti permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dan empiris. Data penelitian memperlihatkan bahwa penertiban PKL oleh Satpol PP dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, hal ini dapat dilihat banyaknya terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tanpa ada pertanggungjawaban dari Satpol PP. Supaya menghindari kerancuan dan penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power), Pemda DKI Jakarta harus membuat peraturan yang lebih jelas. (F) Acuan : 26 (1976-2008) (G) Pembimbing : Dr. Dwi Andayani, B.S, S.H., M.H.. (H) Penulis : Zaky Binangun Septa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 09:04
Last Modified: 26 Jul 2018 09:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5746

Actions (login required)

View Item View Item