Penguasaan tanah hak pengelolaan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Banten berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1139 K/Pdt/2007 / oleh Ni Putu Ayu Ekawati

EKAWATI, NI PUTU AYU (2009) Penguasaan tanah hak pengelolaan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Banten berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1139 K/Pdt/2007 / oleh Ni Putu Ayu Ekawati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Ni Putu Ayu Ekawati (NIM: 205030086) (B) Judul Skripsi: Penguasaan Tanah Hak Pengelolaan Oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Banten Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1139 K/Pdt/2007 (C) Halaman: vi + 99 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: Pembuktian dan Hak Milik Tanah (E) Isi: Fokus dari penulisan ini adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah (SHM) No. 18, GS No. 32/1969 tanggal 28 Mei 1969 sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1139.K/Pdt/2007antara M. Habisi melawan PT. Pelindo II Cabang Banten, dan PT. KS. Permasalahan dari penulisan ini adalah apakah dasar penguasaan tanah Hak Pengelolaan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Banten sementara Sertifikat Hak Hak Milik No. 18, GS No. 32/1969 atas nama M. Habisi belum dicabut ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa tidak ada fakta hukum yang menunjukan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai, menjual/mengalihkan dan mengelola tanah SHM No. 18/Desa Kepuh, karena semua perbuatan para Tergugat tersebut memiliki alas hak yang dilindungi oleh undang-undang. Atas hal tersebut, maka dalil Penggugat yang menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena yaitu telah menguasai, menjual/mengalihkan dan mengelola tanah SHM No. 18/Desa Kepuh tanpa atas hak yang sah adalah tidak berdasar, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Hal ini berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, pembuktian mengenai kepemilikan atas tanah adalah bahwa satu-satunya bukti mengenai kepemilikan tanah yang sah hanya dengan adanya sertifikat dari kantor pertanahan. Berdasarkan hasil analisis dari pada bab sebelumnya, maka penulis berpendapat sebaiknya bagi pihak yang akan berperkara dalam sidang pengadilan agar memperhatikan segala aspek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat menguatkan dalil-dalil yang dasar pengajuan gugatan di pengadilan. (F) Acuan: 18 (1976-2007) (G) Pembimbing: Yuwono Prianto, SH., MH.. (H) Penulis: Ni Putu Ayu Ekawati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 09:56
Last Modified: 26 Jul 2018 09:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5773

Actions (login required)

View Item View Item