Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari pada PT Q-club Billyard center Yogyakarta / oleh Agnes Kartika

KARTIKA, AGNES (2009) Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari pada PT Q-club Billyard center Yogyakarta / oleh Agnes Kartika. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Agnes Kartika (NIM: 205050049). (B) Judul Skripsi : Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan yang Bekerja di Malam Hari Pada PT. Q-Club Bilyard Centre, Yogyakarta. (C) Halaman : vii + 72 + 18 + 2009. (D) Kata Kunci : Perlindungan Hukum Perempuan Pekerja Malam. (E) Isi : Setiap pekerja dapat melakukan pekerjaan, tetapi tidak semuanya mengetahui bagaimana cara bekerja dengan aman, oleh karena itu pekerja harus mendapat perlindungan hukum dalam bidang keselamatan dan keamanan kerja, agar tidak menanggung resiko yang tinggi. Apakah PT. Q-Club Yogyakarta telah melaksanakan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang ditunjang oleh wawancara dengan pengusaha, manajer, dan pekerja perempuan di PT. Q-Club Yogyakarta, serta Kepala Bagian Pengawasan Sub Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penerapan peraturan perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja malam masih belum efektif, karena di Bagian Hukum Kabupaten Sleman belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari, akibatnya pengusaha PT. Q-Club merasa bebas untuk tidak memenuhi kewajibannya yang telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT. Q-Club tidak memberikan makanan dan minuman bergizi serta tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 malam sampai dengan pukul 07.00 pagi. Sebaiknya pengusaha dapat menerapkan dan mematuhi segala peraturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap perempuan pekerja malam, agar setiap tenaga kerja dapat menerima haknya. (F) Daftar Acuan : 18 (1847-2006). (G) Pembimbing Hj. Mulati, S.H., M.H. (H) Penulis Agnes Kartika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:10
Last Modified: 27 Jul 2018 03:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5804

Actions (login required)

View Item View Item