Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan oleh subyek hukum yang di duga psikopat / oleh Amanda Abigail

ABIGAIL, AMANDA (2009) Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan oleh subyek hukum yang di duga psikopat / oleh Amanda Abigail. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Amanda Abigail (NIM: 205040119) (B) Judul Skripsi: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berantai dan Mutilasi Yang Dilakukan Oleh Subyek Hukum Yang Di Duga Psikopat. (C) Halaman: vi + 85 + lampiran, 2009 (D) Kata Kunci: Psikopat dan Pertanggungjawaban Pidana (E) Isi: Dalam penulisan ini yang menjadi pembahasan adalah kasus pembunuhan dan mutilasi oleh Verry Idham Henryansah alias Ryan yang memiliki kelainan seksual dan seorang psikopat. Permasalahan Apakah Tersangka Ryan termasuk kategori subjek hukum pidana yang diatur dalam Pasal 44 KUHP ? dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana Tersangka Ryan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi berdasarkan KUHP ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif berdasarkan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa Ryan sebagai seorang homoseks dan seorang psikopat adalah seorang yang abnormal jiwanya, namun tidak termasuk dalam pengertian cacat jiwanya / gila meneteap sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 44 KUHP, karena pada kategori abnormal kejiwaannya masih terdapat suatu ruang keasadaran dalam tingkah lakunya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, berbeda dengan orang yang termasuk kategori gila cacat jiwanya / gila. Oleh karenanya bagi seseorang yang dianggap abnormal jiwanya karena tidak termasuk kategori subyek yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka atas perbuatannya yang melanggar atau melawan hukum pidana, harus dikenakan suatu pertanggungjawaban pidana, sedangkan pada orang yang termasuk dalam Pasal 44 KUHP tidak dapat dipidana. Dengan demikian, maka Ryan adalah subjek hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. akibatnya tuduhan Pasal 338 KUHP dapat dikenakan kepada Tersangka Ryan. Saran, Diharapkan adanya suatu penjabaran yang lebih mendetail mengenai definisi cacat jiwanya dalam pertumbuhannya yang terdapat dalam Pasal 44 KUHP. Sebab, tidak dijelaskan mendetail maksud dan cakupan istilah gangguan kejiwaan. Seharusnya jiwanya cacat dalam pertumbuhan itu didefinisi operasionalkan secara lebih jelas, agar ada kepastian. (F) Acuan: 26 (1978-2008) (G) Pembimbing: Soetan Budhi S. Sjamsoeddin, SH, MH. (H) Penulis Amanda Abigail.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:16
Last Modified: 27 Jul 2018 03:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5808

Actions (login required)

View Item View Item