Pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan cacat (contoh kasus rumah sakit OMNI terhadap Jayden dan Jared) / oleh Mohamad Agus Sarwono Dwi Putra

PUTRA, MOHAMMAD AGUS SARWONO (2009) Pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan cacat (contoh kasus rumah sakit OMNI terhadap Jayden dan Jared) / oleh Mohamad Agus Sarwono Dwi Putra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Mohamad Agus Sarwono Dwi Putra (NIM: 205050113) (B) Judul Skripsi: Pertanggunjawaban Rumah Sakit Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Cacat (Contoh Kasus: Rumah Sakit Omni Terhadap Jayden dan Jared) (C) Halaman: vi + 84 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, kelalaian, dokter, rumah sakit. (E) Isi:Dari sekian banyak kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia, penulis akhirnya menemukan kasus malpraktek yang dilakukan oleh dokter Fredy Limawal yang menjadi objek pembahasan penulisan ini., karena kasus tersebut adalah salah satu kasus yang berakibat atau berdampak sangat besar kepada bayi Jayden dan Jared. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah tindakan dokter sudah sesuai dengan kewajiban seorang yang terdapat dalam Undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (Contoh Kasus: Rumah Sakit Omni Terhadap Jayden dan Jared) dan bagaimana pertanggung jawaban pidana rumah sakit atas kelalaian yang mengakibatkan kematian yang dilakukan dokter? (Contoh Kasus: Rumah Sakit Omni Terhadap Jayden dan Jared). Kasus atas tersangka dokter Fredy Limawal ini merupakan kasus pidana kesehatan,tetapi apakah pertanggungjawabannya dibebankan kepada dokter Fredy Limawal ataukah kepada rumah sakit sebagai tempat dokter Fredy Limawal bekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan dokter Fredy Limawal adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban seorang dokter yang tertera dalam undang-undang, dokter Fredy Limawal lalai dalam melakukan pekerjaannya. Dan perbuatan dokter Fredy Limawal ini termasuk dalam perbuatan pidana pasal 360 Kitab undang-undang hukum pidana. Berdasarkan hasil analisis juga diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter Fredy Limawal dilakukan untuk dan atas nama rumah sakit Omni, oleh karena itu seharusnya rumah sakit sebagai badan hukum dikenakan pertanggungjawaban pidana juga, mengingat adanya suatu teori vicarious liability. Penulis berharap untuk penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dalam penyidikannya melakukan pengembangan sehingga pimpinan dari rumah sakit Omni dapat dibebankan pertanggungjawaban juga. Dan untuk pembuat undang-undang agar mencantumkan badan hukum sebagai subjek hukum pidana. (F) Acuan: 34 (1980-2008) (G) Pembimbing: Vintje Ratna Multiwijaya. SH. MH. (H) Penulis:

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:17
Last Modified: 27 Jul 2018 03:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5809

Actions (login required)

View Item View Item