Tanggung jawab Direksi Perseroan dalam hal terjadi permohonan pailit menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi terhadap Keputusan Pengadilan Niaga No. 32/Pailit/2000/PN.Niaga/JKT.PST) / oleh Rachmat Wijaya

WIJAYA, RACHMAT (2009) Tanggung jawab Direksi Perseroan dalam hal terjadi permohonan pailit menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi terhadap Keputusan Pengadilan Niaga No. 32/Pailit/2000/PN.Niaga/JKT.PST) / oleh Rachmat Wijaya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama: Rachmat Wijaya, (205030041) B. Judul Skripsi: Tanggung Jawab Direksi Perseroan Dalam Hal Terjadi Permohonan Pailit Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Terhadap Keputusan Pengadilan Niaga No.32/PAILIT/2000/ PN.NIAGA/JKT.PST). C. Hal : viii + 169 hal + Daftar Pustaka + Lampiran D. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas E. Isi: Berdasarkan perikatan dasar tanggal 16 Juli 1997, PT. Dok (Termohon) meminjam uang pada PT. Asia Kapitalindo yang berakibat terbitnya surat sanggup. Surat sanggup tersebut dialihkan secara endorsement kepada Ing Bank London N.V. kemudian di-endorsement-kan kepada Hongkong Chinese Bank sebagai pemegang terakhir (Pemohon). Pada saat Pemohon sebagai Kreditur, surat sanggup tersebut telah jatuh tempo sehingga Pemohon meminta haknya sebagai Kreditur kepada Termohon. Hal itu mengakibatkan wanprestasi dan surat sanggup itu tidak sah karena Direksi menerbitkan surat sanggup tanpa persetujuan dan sepengetahuan Dewan Komisaris. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Ayat (1) dan Ayat (2) mengenai tanggung jawab Direksi dan juga telah melanggar AD Termohon Pasal 11 Ayat (3) dan Ayat (4) huruf d bahwa direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris melalui RUPS. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah tanggung jawab Direksi PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dikaitkan permohonan pailit dan UUPT? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Berdasarkan analisis diketahui bahwa walaupun perikatan dasar tidak sempurna, dalam Pasal 109 KUHD surat berharga tetap sah, namun jika ditinjau dari UUPT kasus ini menjurus kepada penyalahgunaan wewenang Direksi dan juga melanggar AD perseroan Termohon. Jadi UU Kepailitan dikesampingkan walaupun bukti secara sederhana sudah ada yaitu sudah jatuh tempo dan mempunyai kreditur lebih dari satu dua. Untuk itu pertanggungjawabannya dibebankan pada direksi bukan kepada PT. DOK Perkapalan Kodja Bahari karena hal ini didasarkan Pasal 97 Ayat (3) dan Pasal 104 Ayat (2) UUPT. Sebaiknya organ PT khususnya Dewan Komisaris hendaknya lebih meningkatkan pengawasan kinerja para Direksi dalam menjalankan maksud dan tujuan perseroan. F. Acuan : 37 buku (1981 ? 2008) G. Pembimbing : Christine S.T. Kansil, S.H, M.H., H. Penulis : RACHMAT WIJAYA

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:54
Last Modified: 27 Jul 2018 03:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5838

Actions (login required)

View Item View Item