Tanggung jawab pidana pihak penyelenggara pendidikan atas penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah tinggi ilmu pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta / oleh Febiyanto

FEBIYANTO, FEBIYANTO (2009) Tanggung jawab pidana pihak penyelenggara pendidikan atas penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah tinggi ilmu pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta / oleh Febiyanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Febiyanto (NIM : 205040019) (B) Judul Skripsi : ?TANGGUNG JAWAB PIDANA PIHAK PENYELENGGARA PENDIDIKAN ATAS PENGANIAYAAN YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN (STIP) MARUNDA, JAKARTA? (C) Halaman vii + 96+ 2009 (D) Kata Kunci : Penganiayaan di STIP (E) Isi : Penyelenggaraan Pedang Pora yang dilaksanakan di STIP yang berbalutkan penganiayaan telah mengakibatkan kematian dan merupakan tindak pidana. Penganiayaan yang dilakukan Taruna senior terhadap Taruna junior dengan dalih kedisiplinan. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh beberapa Taruna senior yaitu Harry Nugrahan bin Suherman, Lasmono bin suwarno, dan Anggi Dwi Wicaksono bin Subandiono terhadap juniornya Agung Bastian Gultom. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1384/Pid.B/2008/PN. Jk.Ut maka yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana penganiayaan di STIP adalah para pelaku (Harry Nugraha bin Suherman, Lasmono bin Suwarno, dan Anggi Dwi Wicaksono bin Subandiono) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai terpidana yang melakukan kekerasan. Berdasarkan hasil analisis, selain ketiga terdakwa, masih ada yang dapat dianggap bertanggung jawab yaitu Ketua STIP, Puket III, dan Pembina STIP sebagai orang yang memberikan bantuan, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 56 KUHP. Karena setiap kegiatan yang di lakukan di lingkungan STIP harus ada SK dari Ketua STIP dan diketahui oleh Puket III, serta mendapatkan pengawasan secara langsung dari Pembina STIP. Tanggung jawab Ketua STIP, Puket III STIP, dan Pembina STIP adalah termasuk dalam Vicarious Liability, yaitu seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahan orang lain. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban dalam hukum pidana bahwa tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. (F) Daftar Acuan : 24 (1976-2008) (G) Dosen Pembimbing : Sugandi Ishak, S.H., M.H. (H) Penulis : Febiyanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 04:13
Last Modified: 27 Jul 2018 04:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5845

Actions (login required)

View Item View Item