Penerapan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Dalam Perkara Nomor : 906/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst./ oleh Anton

ANTON, ANTON (2012) Penerapan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Dalam Perkara Nomor : 906/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst./ oleh Anton. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kasus ini beranjak dari jual beli iPad yang diduga adalah pelanggaran tindak pidana oleh Penyidik Kepolisian. Randy dan Dian tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena barang tersebut dibeli dari Singapura yaitu di toko Authorized resmi Apple dan iPad yang dibeli merupakan pesanan teman-temannya termasuk Dian sendiri, karena iPad tersebut tidak dipakai oleh teman-temannya maka, Randy dan Dian menjualnya, pada saat menjualnya, keduanya memberikan informasi mengenai iPad tersebut yaitu tidak ada buku manual dan sertifikasi tetapi dari penjualan tersebut keduanya dianggap melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Apakah penerapan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana jual-beli iPad yang dilakukan Randy dan Dian sudah tepat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan dilakukannya wawancara. Dalam penjatuhan pidana unsur melawan hukum haruslah dibuktikan bertentangan atau tidak dengan hukum positif yang tertulis, karena asas nullum crimen sine lege strica yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP, yaitu ?Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan?. Selain itu melawan hukum sebagai suatu inti delik harus dapat dibuktikan, karena jika tidak dapat dibuktikan putusannya adalah bebas dan jual-beli yang dilakukan dengan itikad baik adalah sesuai dengan hukum yang berlaku karena penjual telah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan,dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik yang kesatu dan yang kedua tidak tepat karena peraturan perundang-undangan yang diterapkan tidak berdiri sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana, Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 09:22
Last Modified: 30 Jul 2018 09:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6178

Actions (login required)

View Item View Item