Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan PT.Maju Sentosa Cemerlang(PT.MSC) Selaku Debitor Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 / oleh Trifena Fine

FINE, TRIFENA (2012) Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan PT.Maju Sentosa Cemerlang(PT.MSC) Selaku Debitor Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 / oleh Trifena Fine. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pailit adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil diantara para kreditor. Dalam mengajukan permohonan pailit, pemohon harus mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan akan adanya utang. Keistimewaan pembuktian dalam UUK adalah harus secara sederhana, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) sesuai persyaratan yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UUK, Sehingga, hal tersebut harus diperhatikan oleh para praktisi hukum maupun hakim yang menangani perkara kepailitan. Sebagai contoh kasus antara PT.Maju Sentosa Cemerlang dan PT.Mitra Mandiri Sukses. PT.Mitra Mandiri Sukses bersama kreditur lain dalam mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan niaga. Permasalahannya bagaimana penerapan pembuktian sederhana dalam kasus kepailitan antara PT. Mitra Mandiri Sukses dan PT. Maju Sentosa Cemerlang menurut UUK berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 34 / PAILIT / 2011 / PN. Niaga. JKT. PST Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 568 K/Pdt.Sus/2011 ?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan analisis menurut Pasal 8 ayat (4) Juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka dapat dinyatakan bahwa utang PT.MSC terhadap PT.MMS sudah terbukti secara sederhana, akan tetapi melalui Putusan Pengadilan Niaga Nomor 34/PAILIT/2011/PN.Niaga.JKT.PST Jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 568 K/Pdt.Sus/2011 hakim dalam putusannya menyatakan sebaliknya sehingga sebagai jalan keluar PT.MMS dapat mengajukan gugatan perdata biasa (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Sederhana, Hukum Kepailitan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 09:26
Last Modified: 30 Jul 2018 09:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6181

Actions (login required)

View Item View Item