Pengalihan Kepemilikan Merek Dagang (Studi Komparatif) Berdasarkan Undang-Undang Merek Di Paris Convention For The Protection Of Industrial Property, Trade-Related Intellectual Property Rights, Negara Common Law (Singapura) dan Negara Civil Law (Swedia) dengan Negara Indonesia / oleh Nelson

NELSON, NELSON (2012) Pengalihan Kepemilikan Merek Dagang (Studi Komparatif) Berdasarkan Undang-Undang Merek Di Paris Convention For The Protection Of Industrial Property, Trade-Related Intellectual Property Rights, Negara Common Law (Singapura) dan Negara Civil Law (Swedia) dengan Negara Indonesia / oleh Nelson. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Merek Dagang sebagai salah satu aset kebendaan yang dikelompokkan sebagai benda tidak berwujud dan bergerak, karenanya dapat dinilai dengan menggunakan metode penelitian ISO 10668:2010 tentang penilaian Merek. Berbagai bentuk pengaturan mengenai pengalihan kepemilikan Merek Dagang di dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Trade Related Intellectual Property Rights, Negara Common Law (Singapura) dan Negara Civil Law (Swedia) serta di Negara Indonesia dengan mengikutsertakan kegiatan usaha atau tidak mengikutsertakan kegiatan usahanya telah banyak menimbulkan perbedaan pendapat. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah studi perbandingan antara sumber hukum di Luar Negara Indonesia dengan perkembangan Undang-Undang Merek Dagang di Indonesia sejak tahun 1961 hingga tahun 2001. Pengalihan kepemilikan Merek Dagang di Paris Convention for the Protection of Industrial Property hanya berlaku apabila disertai dengan kegiatan usahanya, Trade-Related Intellectual Property Rights memberikan kebebasan bagi Negara Anggotanya untuk menentukan sendiri syarat dan ketentuan pengalihan kepemilikan Merek Dagang, Negara Common Law (Singapura) menentukan Merek Dagang sebagai benda bergerak sehingga dapat dialihkan yang disertai dengan kegiatan usahanya atau secara independen, Negara Civil Law (Swedia) menentukan bahwa pengalihan kepemilikan Merek Dagang dapat dilakukan secara independen tanpa mengalihkan kegiatan usahanya, sedangkan Negara Indonesia menentukan lain secara tersendiri yang pengalihan kepemilikan Merek Dagang dapat dilakukan apabila sudah diperjanjikan dan didaftarkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Merek Dagang, Pengalihan Kepemlikan, Undang-Undang Merek Dagang, Common Law, Civil Law, Indonesia.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 09:40
Last Modified: 30 Jul 2018 09:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6188

Actions (login required)

View Item View Item