Tinjauan yuridis terhadap batas kewenangan presiden dan Mahkamah Agung dalam pembatalan peraturan daerah / oleh Dwibowo Ajisaputro

AJISAPUTRO, DWIBOWO (2008) Tinjauan yuridis terhadap batas kewenangan presiden dan Mahkamah Agung dalam pembatalan peraturan daerah / oleh Dwibowo Ajisaputro. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Dwibowo Ajisaputro (NIM: 205020185) (B) Judul Skripsi: Tinjauan Yuridis Terhadap Batas Kewenangan Presiden dan Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Peraturan Daerah. (C) Halaman: vii + 111 + lampiran , 2008 (D) Kata Kunci: Hak Menguji Peraturan Daerah (E) Isi: Dalam kewenangan terhadap pembatalan suatu peraturan daerah sebagai peraturan perundangan-undangan terdapat ketidakjelasan. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai kewenangan uji materiil dari suatu peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dari UU No. 4 tahun 2004 dan Pasal 145 ayat (2) dari UU No. 32 tahun 2004 tidak mempunyai kesatuan pemahaman, sehingga berpotensi menyebabkan penafsiran yang saling berbeda antara satu dengan yang lain. Permasalahan bagaimana batas-batas kewenangan Presiden dan Mahkamah Agung dalam pembatalan peraturan daerah ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa batas-batas kewenangan Presiden dalam menguji suatu peraturan daerah (perda) adalah hanya sebatas pada hak menguji formil. Hal ini didasarkan pada UU No.32 tahun 2004 serta peraturan pelaksananya yaitu Permendagri No. 53 tahun 2004, yang secara khusus mengatur mengenai tata cara pembentukan suatu peraturan daerah, baik peraturan daerah Provinsi, peraturan daerah Kabupaten/Kota, dan peraturan Desa. Maksudnya adalah bahwa wewenang pemerintah untuk menilai mengenai keseuaian tahapan/prosedur pembentukan suatu peraturan daerah, berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika suatu peraturan daerah setelah dinilai, ternyata bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dapat berakibat dapat dibatalkannya perda tersebut oleh Pemerintah. Sedangkan batas-batas kewenangan hak menguji yang dimiliki Mahkamah Agung adalah hak menguji materiil. Hal ini didasarkan pada Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hak uji materiil dari suatu peraturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berakibat bahwa apabila suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Agung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya, maka peraturan perundang-undangan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung. (F) Acuan: 25 (1976-2007) (G) Pembimbing: Tatang Ruchimat, SH, MH. (H) Penulis: Dwibowo Ajisaputro.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:52
Last Modified: 31 Jul 2018 06:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6303

Actions (login required)

View Item View Item