Kekuatan mengikat nota kesepahaman dalam perjanjian kerjasama antara PT Mega Mulia Mandiri dan PT Rudy Hadisuwarno / oleh Hendra Kusuma

KUSUMA, HENDRA (2007) Kekuatan mengikat nota kesepahaman dalam perjanjian kerjasama antara PT Mega Mulia Mandiri dan PT Rudy Hadisuwarno / oleh Hendra Kusuma. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Hendra Kusuma (B) NIM : 205030098 (C) Judul Skripsi : ?Kekuatan Mengikat Nota Kesepahaman dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Mega Mulia Mandiri dan PT. Rudy Hadisuwarno? (D) vi+90+lampiran (E) Kata Kunci : Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), dan Letter of Intent (LoI) (F) Isi : Nota Kesepahaman atau yang sering disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Letter of Intent (LoI) merupakan suatu dokumen yang menjelaskan maksud para pihak untuk melakukan suatu hal. Nota Kesepahaman biasanya merupakan suatu bentuk kesepakatan awal. Oleh sebab itu, substansi dari suatu Nota Kesepahaman biasanya hanyalah mengatur hal-hal yang umum saja dan tidak dimaksudkan untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Dalam Nota Kesepahaman yang diadakan oleh PT. Mega Mulia Mandiri dan PT. Rudy Hadisuwarno, substansinya sangat mendetil. Kemudian pada saat PT. Rudy Hadisuwarno tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman, PT. Mega Mulia Mandiri mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Pengadilan yang mengadili kasus ini menganggap bahwa Nota Kesepahaman yang mereka adakan itu berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, pengadilan memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian Indonesia dan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai dasar hukumnya. Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman yang diadakan oleh PT. Mega Mulia Mandiri dan PT. Rudy Hadisuwarno sangat berbeda dengan Nota Kesepahaman pada umumnya. Sebenarnya, jika dilihat dari substansinya maka dapat dikatakan bahwa Nota Kesepahaman tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan unsur-unsur suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. Dalam penelitian ini, akan diuraikan tentang kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman yang diadakan oleh PT. Mega Mulia Mandiri dan PT. Rudy Hadisuwarno ditinjau hukum perjanjian Indonesia dan juga definisi-definisi Nota Kesepahaman yang ada. (G) Daftar Acuan : 31 (1985-2006) (H) Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (I) Penulis : Hendra Kusuma

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 03:33
Last Modified: 02 Aug 2018 03:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6537

Actions (login required)

View Item View Item